Pengamanan Putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Paket BERNAS Ditolak

Pengamanan Putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Paket BERNAS Ditolak

Tribratanewssikka.com -Maumere. Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Paket BERNAS (Paslon Perseorangan Gagal) berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka, Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Rabu (10/7). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat diskors oleh Ketua Majelis Musyawarah pada Selasa (9/7).

Sidang musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Ibu Florita Idah Djuang, SE, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang. Beliau didampingi oleh Bapak Muhajir Latief, S.Pd, selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sikka, serta Bapak Yohanes Ariski, SE, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sikka.

Pemohon dalam sengketa ini adalah Bakal Calon Paket BERNAS, yaitu Drs. Ekon. Bernadus Ratu sebagai Bakal Calon Bupati dan Albertus Ben Bao, S.Sos., M.H sebagai Bakal Calon Wakil Bupati. Termohon adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka.

Acara ini juga dihadiri oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Sikka, Bapak Yustinus D.M. Badar, S.IP, beserta notulen, asisten majelis, dan perisalah dari Bawaslu Kabupaten Sikka. Perwakilan simpatisan Paket BERNAS yang berjumlah empat orang juga turut hadir.

 

Rangkaian acara dimulai pukul 13.50 WITA dengan registrasi oleh Paket BERNAS dan Komisioner KPU Kabupaten Sikka. Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WITA, dengan pembacaan tata tertib oleh notulen Bawaslu Kabupaten Sikka. Ketua Majelis Musyawarah kemudian membuka kembali sidang yang diskors.

 

Puncak dari musyawarah ini adalah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Musyawarah pada pukul 14.09 WITA. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor Register 001/PS.REG/53.5310/VI/2024, permohonan dari Paket BERNAS ditolak untuk seluruhnya. Dengan demikian, Paket BERNAS dinyatakan gagal untuk lanjut ke tahapan Pilkada Sikka berikutnya.

 

Sidang berakhir pukul 15.20 WITA dengan situasi yang aman dan tertib. Pengamanan acara dilakukan oleh anggota Polres Sikka yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, dan Sat Brimob Yon B Pelopor Maumere yang dipimpin oleh Wadan Yon B Pelopor Maumere, AKP Agustinus Silvester SE. 

 

Dengan berakhirnya musyawarah ini, diharapkan semua pihak menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan. Situasi di Kabupaten Sikka diharapkan tetap kondusif menjelang tahapan Pilkada berikutnya.