PENGAMANAN SIDANG PERKARA SECARA VIRTUAL DI KANTOR PN MAUMERE
Tribratanewssikka.com. Pada hari M
Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.45 - 11.00 wita, Anggota Sat. Samapta, Anggota Reskrim dan Anggota Polsek Alok melaksanakan pengamanan sidang perkara secara virtual dangan terdakwa MR, AEF, AAY, LCK, YSM di Pengadilan Negeri Maumere, dengan agenda Sidang Pledoi dari Penasihat Hukum para terdakwa.
Personil melaksanakan pengamanan terbuka di seputaran Kantor Pengadilan Maumere saat pelaksanaan sidang berlangsung. Sidang ditunda karena dari pihak penasihat hukum para terdakwa belum siap materi pledoi (pembelaan)
Kegiatan Pengamanan Sidang perkara dikantor Pengadilan Negeri Maumere Dipimpin oleh KBO sat samapta IPTU I Made Sutama di Dampingi Waka Polsek Alok IPDA Laurensius Laka dan dihadiri anggota berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka dengan Nomor : Sprint / 655 / VIII / PAM 3.3 / 2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim NITHANEL N. NDAUMANU, S.H, M.H. beserta Hakim Anggota
- ROHKY MAGFUR, SH. MH
- MIRA HERAWATY, SH
Penuntut Umum :
- DIAN MARIO, SH, MH
- FAJRIN I. NURMANSYAH, SH, MH
- AHMAD JUBAIR, SH
Ketua pengadilan Negeri Maumere dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka mengucapkan terima kasih Kepada POLRI khususnya Polres sikka yang telah melaksanakan tugas pengamanan sehingga persidangan dapat berjalan aman dan kondusif. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wwita. Situasi terpantau aman dan Kondusif.