Pengamanan Sidang Virtual Kasus Kekerasan Berujung Maut di PN Maumere: Lima Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengamanan Sidang Virtual Kasus Kekerasan Berujung Maut di PN Maumere: Lima Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Tribratanewssikka.com-Maumere, 12 Agustus 2024 - Pengadilan Negeri Maumere menggelar sidang virtual (online) untuk kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan lima terdakwa yakni M.R alias Rikar, L.C.K alias Tian, A.A.Y alias Aldi, A.E. F. alias Faldi, dan Y.S.M.W alias Joy. Sidang yang berlangsung pada Senin pagi ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ini digelar secara virtual berdasarkan Surat Penetapan Sidang Nomor 30/Pid.B/2024/PN Mme, di mana para terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Negara Maumere. Sementara itu, keluarga korban hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere, dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum mengikuti sidang dari tempat yang sama.

 

Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nithael N. Ndaumanu, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota I Rokhi Maghfur, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Adriani Karolina, S.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum, Dian Mario, S.H., M.H., bersama Ahmad Jubair, S.H., membacakan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara untuk para terdakwa.

 

Pengamanan sidang ini dijalankan oleh personel Polres Sikka yang telah ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/650/VIII/PAM 3.3/2024, tanggal 11 Agustus 2024. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., dengan didampingi oleh Kapolsek Alok, Iptu Daniel M. Tunu, Kasipropam Polres Sikka, Iptu Fransiskus S. Say, Wakapolsek Alok, Ipda Lorensius Laka, dan Kasikum Polres Sikka, Ipda Ali Murjali.

 

Sejak pukul 09.30 WITA, personel pengamanan telah berada di lokasi, memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan lancar baik di Kantor Pengadilan Negeri Maumere maupun di Rutan Kelas II B Maumere. Sidang dimulai tepat pukul 09.45 WITA dan berlangsung selama 30 menit. Seluruh proses sidang berakhir pada pukul 10.15 WITA dalam kondisi aman terkendali.

 

Menurut jadwal, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa. Polres Sikka akan kembali melakukan pengamanan untuk memastikan sidang berjalan lancar.

 

Situasi selama dan setelah sidang dipantau ketat oleh Personil Polres Sikka dan Polsek jajaran, yang melaporkan bahwa kegiatan berlangsung dengan aman tanpa hambatan berarti. Pengamanan berakhir pada pukul 10.30 WITA.

 

Dengan tuntutan yang diajukan, sidang ini menjadi salah satu perhatian utama publik di Kabupaten Sikka, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan ini. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum terhadap para terdakwa. ( c.m.²⁴)