Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Umagera, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Hingga Kesepakatan

Tribrtanewssikka.com - Maumere, 20 Februari 2025 Sebuah sengketa tanah yang melibatkan kasus perusakan pilar batas di Desa Umagera, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat pada Rabu (19/2/2025).
Kegiatan yang berlangsung di RT 001 RW 001 Dusun Getang ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Umagera, Bripka Arsyad, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga adat, dan aparat keamanan lainnya. Mediasi ini menyikapi laporan dari Petrus Wedong, pemilik lahan yang mengklaim bahwa pilar batas tanahnya dirusak oleh Yosef Imran pada Senin (10/2/2025).
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 11.30 WITA hingga 14.15 WITA, Bhabinkamtibmas mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperburuk keadaan. Solusi musyawarah diambil sebagai jalan keluar terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Setelah melalui dialog yang cukup intens, kedua belah pihak mencapai kesepakatan, yaitu: Terlapor bersedia memperbaiki atau mengganti pilar batas tanah yang telah dirusak. Dalam waktu dekat, kedua belah pihak akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan pengukuran ulang guna menentukan batas tanah sesuai sertifikat masing-masing.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Penjabat Kepala Desa Umagera, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Ketua Lembaga Adat, Babinsa, Kepala Dusun Getang, tokoh masyarakat, serta Ketua RT 001 Dusun Getang, bersama kedua belah pihak yang bersengketa dan keluarga mereka.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan lanjutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses mediasi berjalan lancar dalam suasana yang kondusif. ( Cm²4 )