“Problem Solving Polsek Lela Polres Sikka Polda NTT Berbuah Manis: Tiga Kasus Kekerasan Resmi Didamaikan”

Tiga kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Lela berhasil diselesaikan secara damai setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dan mencabut laporan. Polsek Lela Polres Sikka Polda NTT sukses memfasilitasi mediasi yang berlangsung aman dan kondusif, menegaskan komitmen kepolisian dalam penyelesaian konflik secara humanis dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya.

“Problem Solving Polsek Lela Polres Sikka Polda NTT Berbuah Manis: Tiga Kasus Kekerasan Resmi Didamaikan”
“Tiga Kasus Kekerasan di Lela Tuntas Damai: Pelaku–Korban Sepakat Akhiri Konflik!”

Tribratanewssikka.com – Maumere, 14 November 2025. Penanganan kasus secara humanis kembali ditunjukkan Polsek Lela. Pada Kamis, 13 November 2025, pukul 13.30 Wita, Polsek Lela memfasilitasi penyelesaian permasalahan (problem solving) atas tiga laporan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada akhir Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.

Penyelesaian tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi, masing-masing: LP/B/01/X/2025/Sek. Lela (25 Oktober 2025) – Kasus Penganiayaan. LP/B/02/X/2025/Sek. Lela (27 Oktober 2025) – Kasus Pengeroyokan. LP/B/03/X/2025/Sek. Lela (27 Oktober 2025) – Kasus Pengeroyokan.

 

Untuk kasus penganiayaan pada LP/B/01/X/2025, proses penyidikan telah memasuki Tahap I, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere. Tersangka K. E alias Am saat ini ditahan di ruang sel Polres Sikka.

 

Sementara dua kasus pengeroyokan dalam LP/B/02/X/2025 dan LP/B/03/X/2025 masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan oleh penyidik Polsek Lela.

 

Mediasi digelar atas permintaan para pelaku/tersangka. Dalam proses tersebut, para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak korban serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

 

Pihak korban menerima permintaan maaf dan menyatakan bersedia berdamai serta mencabut laporan polisi terkait tiga kasus tersebut. Penyelesaian damai ini akan diperkuat dengan pembuatan Surat Pernyataan Damai dan Pencabutan Laporan pada Jumat, 14 November 2025 di Mako Polsek Lela. 

 

Kegiatan problem solving dipimpin langsung oleh: Kapolsek Lela AKP I Nyoman Simion Didampingi: Kanit Reskrim Polsek Lela Aipda Tri Purwanto. Kanit SPKT Polsek Lela Aipda Simon Moat Sola. Anggota Paminal Polres Sikka Aipda Selverius Yanuarius Manuk. Kanit Provost Polsek Lela Bripka Yoanis Ovan.

 

Kegiatan penyelesaian permasalahan berlangsung hingga pukul 16.00 Wita dan berjalan aman, lancar, serta kondusif. Situasi keluarga dari kedua belah pihak juga terpantau aman dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. [Selmyy]