"Perkuat Profesionalisme Penyidikan, Satresnarkoba Polres Sikka Bekali Personel dengan Teknik Olah TKP Narkoba."

Kegiatan pemaparan materi Olah TKP Tindak Pidana Narkoba menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel Polres Sikka dalam penanganan TKP sesuai SOP. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai pengamanan TKP, penanganan dan pengemasan barang bukti, dokumentasi forensik, serta administrasi penyidikan, diharapkan setiap personel mampu melaksanakan proses olah TKP secara tepat, objektif, dan akuntabel guna mendukung keberhasilan penyidikan serta memperkuat pembuktian di persidangan.

Satresnarkoba Polres Sikka Bekali Personel dengan Materi Olah TKP Narkoba, Perkuat Profesionalisme Penyidikan Sejak Tahap Awal

Maumere, 5 Agustus 2026. Tribratanewssikka.com – Komitmen Polres Sikka dalam meningkatkan profesionalisme personel di bidang penegakan hukum kembali diwujudkan melalui kegiatan pemaparan materi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Narkoba yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka, Rabu (05/08/2026) pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam memperkuat kemampuan personel memahami prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara tindak pidana narkotika secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 

 

Pengetahuan mengenai olah TKP dinilai sebagai fondasi utama dalam menghasilkan proses penyidikan yang akurat serta mampu menghadirkan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum.

 

Pemaparan materi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka, IPTU Faisal S. Alang, S.H., M.H., dan dihadiri KBO Satreskrim Polres Sikka IPTU I Nyoman Ariasa, Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi., serta perwakilan personel dari seluruh Bagian, Satuan, dan Seksi di lingkungan Polres Sikka.

 

Dalam penyampaian materinya, IPTU Faisal S. Alang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan suatu tindak pidana narkotika tidak hanya bergantung pada keberhasilan penangkapan pelaku, tetapi juga sangat ditentukan oleh ketelitian petugas dalam mengelola Tempat Kejadian Perkara sejak pertama kali ditemukan. Kesalahan sekecil apa pun dalam penanganan TKP dapat menghilangkan jejak penting, merusak barang bukti, bahkan melemahkan proses pembuktian di persidangan.

 

Materi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian Tempat Kejadian Perkara sebagai lokasi terjadinya tindak pidana maupun tempat ditemukannya tersangka, korban, dan barang bukti. Sementara itu, olah TKP dijelaskan sebagai serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan secara sistematis untuk menemukan, mengamankan, mendokumentasikan, dan mengidentifikasi seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagai dasar pelaksanaan penyidikan.

 

Peserta kemudian diberikan pemahaman mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan olah TKP yang dimulai dari persiapan dan pengamanan lokasi, dokumentasi menyeluruh terhadap kondisi TKP, pencarian dan penanganan barang bukti, penerapan teknik khusus pada kasus tertentu, hingga penyelesaian administrasi penyidikan.

 

Dalam sesi pengamanan TKP, ditekankan pentingnya pemasangan garis polisi (Police Line) untuk membatasi akses ke lokasi kejadian, melakukan observasi awal terhadap situasi sekitar, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta mencegah segala bentuk kontaminasi yang dapat mengubah kondisi asli TKP. Langkah tersebut merupakan prinsip dasar yang wajib dipatuhi oleh setiap personel agar keaslian barang bukti tetap terjaga.

 

Aspek dokumentasi menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian khusus. Seluruh kondisi TKP harus didokumentasikan secara utuh melalui foto maupun video sebelum dilakukan tindakan apa pun terhadap barang bukti. Selain itu, petugas juga diwajibkan membuat sketsa lokasi serta memastikan setiap posisi barang bukti terdokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari rekonstruksi peristiwa yang terjadi.

 

Pada materi penanganan barang bukti, peserta dibekali teknik pencarian jejak dan sidik jari, identifikasi jenis barang bukti, proses penimbangan dan pengukuran, hingga tata cara pengambilan sampel yang akan dikirim ke laboratorium forensik. Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak karakteristik barang bukti yang nantinya menjadi dasar pembuktian ilmiah.

 

Kasus tindak pidana narkotika juga memiliki karakteristik khusus sehingga personel diberikan pemahaman mengenai potensi ditemukannya laboratorium narkoba ilegal (Clandestine Laboratory). Dalam kondisi demikian, petugas dituntut memiliki kewaspadaan tinggi terhadap bahan kimia berbahaya, potensi ledakan, maupun risiko kontaminasi zat beracun. Selain itu, apabila ditemukan telepon genggam, komputer, kamera pengawas, maupun perangkat elektronik lainnya, seluruh data digital harus diamankan sebagai bagian dari alat bukti elektronik.

 

Tidak kalah penting, materi administrasi penyidikan menekankan bahwa setiap barang bukti wajib diberi label identitas yang jelas, disegel sesuai prosedur, dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Olah TKP, serta didukung dokumentasi yang akurat sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik pengemasan barang bukti. Pengemasan yang benar bertujuan menjaga integritas barang bukti, mencegah kontaminasi, serta mempertahankan nilai pembuktian selama proses penyidikan hingga persidangan. Setiap barang bukti harus dikemas secara terpisah, menggunakan wadah yang sesuai dengan karakteristiknya, dilengkapi label identitas, serta disegel untuk menjaga rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).

 

Dalam praktiknya, sidik jari dikemas menggunakan amplop atau media berbahan kertas, dokumen ditempatkan dalam map atau kantong khusus, serat maupun rambut menggunakan paper fold, benda tajam dimasukkan ke dalam safety container, sedangkan barang bukti narkotika beserta uang hasil kejahatan menggunakan audit bag yang kemudian disegel sebagai bentuk pengamanan maksimal.

 

Materi berikutnya membahas teknik fotografi forensik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses olah TKP. Pemotretan dilakukan untuk merekam kondisi awal TKP secara objektif sehingga seluruh situasi dapat divisualisasikan kembali selama proses penyidikan maupun persidangan. Objek yang wajib didokumentasikan meliputi gambaran umum lokasi kejadian, posisi barang bukti, foto detail (close-up), penggunaan skala pengukuran, serta pengambilan gambar dari berbagai sudut pandang guna memperoleh visualisasi yang komprehensif.

 

Selain teknik pengambilan gambar, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan metadata fotografi, seperti waktu pemotretan, jenis kamera yang digunakan, pengaturan kamera, penggunaan flash, jarak pengambilan gambar, sudut pemotretan, hingga identitas petugas yang melakukan dokumentasi. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan dokumentasi sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Sikka menegaskan bahwa olah TKP bukan sekadar tahapan teknis di lapangan, melainkan proses ilmiah yang menentukan arah penyidikan. Profesionalisme petugas dalam mengamankan lokasi, mengelola barang bukti, mendokumentasikan setiap temuan, hingga menyusun administrasi penyidikan menjadi faktor utama dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. [Cm24]