"Perpanjangan Penahanan M.F : Tersangka Pembunuhan Di Jalan Gaja-Mada Diperpanjang Selama 40 Hari"

Tribratanewssikka.com-Maumere, 23 Agustus 2024 – Proses perpanjangan penahanan terhadap M.F di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sikka, yang berlangsung, Kamis (22/8), berjalan dengan lancar dan tertib. 

M.F merupakan tersangka kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, atas tindaka Pembunuham yang dilakukan pada 1 Agustus 2024 di Jalan Gajah-Mada, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

 

Brigpol Alredus Ating, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sikka, melakukan pelaksanaan perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han /46c/ VIII /2024 /Reskrim. Berdasarkan surat tersebut, penahanan terhadap M. F diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 23 Agustus hingga 1 Oktober 2024.

 

Kegiatan perpanjangan penahanan ini didukung oleh dua personel piket yang bertugas, yaitu Bripka Charles Bin Petrus dan Briptu Fajar R. Wahid. Kedua personel tersebut memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dan protokol keamanan yang ketat.

 

Di Rutan Polres Sikka, tercatat ada 9 tahanan yang semuanya merupakan laki-laki dewasa dan berada di bawah pengawasan Sat Reskrim Polres Sikka. Saat ini, kondisi ruang tahanan, serta situasi keamanan dan kesehatan para tahanan dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

 

Polres Sikka terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, serta memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terpenuhi. Seluruh proses administrasi terkait perpanjangan penahanan dan laporan harian jumlah tahanan telah didokumentasikan dengan baik oleh Sat Tahti Polres Sikka.

 

Dengan pengawasan yang ketat dan disiplin, Polres Sikka memastikan bahwa setiap prosedur penegakan hukum, termasuk perpanjangan penahanan, dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Sikka.(Cm²⁴)