PERSONIL SAT INTELKAM MONITORING PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BADAN ADHOC PILKADA TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN SIKKA
Tribratanewssikka.com. Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 Pukul 10.20 wita, bertempat di Aula Kantor KPU Sikka, Jl. El Tari Dalam, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka telah berlangsung kegiatan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kab. Sikka.
Kegiatan Pelantikan PAW Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Sikka Herimanto, S.H., M.H. didampingi Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Sikka Yosef Fredianus Boy Gapo.
Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut :
1. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kab. Sikka, Mega Suryati Azhar, SH.
2. Staf KPU Kab. Sikka.
3. Rohaniawan.
Anggota Badan Adhoc yang dilantik pada hari ini, Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sikka Nomor 1064 Tahun 2024 Tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pilkada Tahun 2024, Melantik:
1. Lodovikus Ruslin sebagai Anggota PPS Desa Koting B, Kec. Koting.
2. Fransiska Widiawati sebagai Anggota PPS Desa Paubekor, Kec. Koting.
3. Katarina Melti Dua Hiko sebagai Anggota PPS Desa Koting D, Kec. Koting.
Ketua KPU Kab. Sikka melantik secara resmi PAW Anggota Badan Adhoc, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Penggantian PPS Kec. Koting Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Sikka Tahun 2024. Ketua KPU percaya bahwa para pengganti dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Giat Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 berakhir pukul 11.00 wita dalam keadaan aman dan lancar dan dimonitoring anggota Sat. Interkam.