Persyaratan Ijin Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
PELAYANAN IZIN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
PERSYARATAN :
- SURAT PERMOHONAN IZIN ATAU PEMBERITAHUAN DARI PIMPINAN (BADAN HUKUM/ORGANISASI)
- PROPOSAL KEGIATAN
- IZIN TEMPAT ATAU LOKASI KEGIATAN
- IZIN/REKOMENDASI DARI INSTANSI TERKAIT SESUAI SUBSTANSI ACARA
- FOTO COPY PASPOR, IMTA DAN STM (APABILA MELIBATKAN ORANG ASING)
- REKOMENDASI POLRES/POLDA SETEMPAT
- AD/ART ORGANISASI