“Petani Magepanda Ditemukan Tak Bernyawa, Tim Inafis Polres Sikka Olah TKP”

Penemuan mayat Simonsari Bai, 61 tahun, di pematang sawah Desa Magepanda telah ditangani oleh pihak Polres Sikka melalui olah TKP dan pemeriksaan luar di Puskesmas Magepanda. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga menerima kematian tersebut sebagai musibah, menolak autopsi, serta menyatakan tidak menuntut secara hukum. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.

“Petani Magepanda Ditemukan Tak Bernyawa, Tim Inafis Polres Sikka Olah TKP”
“Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Tim Inafis Polres Sikka Olah TKP Petani Magepanda Meninggal Dunia”

Maumere, 12 Agustus 2026. Tribrstanewssikka.com — Suasana di kawasan persawahan Dolu, Dusun Kampung Baru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, mendadak berubah mencekam pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026. Seorang warga menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa tergeletak di pinggir pematang sawah yang sebagian areanya tergenang air.

Korban diketahui bernama Simonsari Bai, seorang petani berusia 61 tahun, warga RT 010/RW 003, Dusun Magendero, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh Kamilus Raga, warga setempat yang juga merupakan pemilik lahan sawah tempat korban ditemukan.

 

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 09.00 Wita. Namun berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 09.10 Wita, Kamilus Raga sedang dalam perjalanan dari rumah menuju kebun untuk melihat hewan peliharaan berupa kuda.

 

Tidak ada firasat sebelumnya bahwa perjalanan singkat tersebut justru akan mempertemukannya dengan sebuah pemandangan yang mengagetkan.

 

Saat melintasi pematang sawah di kawasan Dolu, saksi melihat sesosok tubuh manusia terbaring di pinggir pematang. Tubuh tersebut berada dalam posisi telentang menghadap ke langit, sementara bagian sekitar lokasi merupakan area persawahan yang tergenang air.

 

Saksi kemudian mendekati lokasi dan mengetahui bahwa sosok tersebut adalah Simonsari Bai. Korban tidak menunjukkan tanda-tanda pergerakan. Seketika itu pula saksi meninggalkan lokasi dan menuju Kantor Desa Magepanda untuk melaporkan penemuan tersebut kepada pihak Pemerintah Desa.

 

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak Kepolisian. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan TKP, mendata saksi serta korban, dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

 

Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian yang dikenakannya, yakni kaos lengan pendek berwarna cream serta celana training panjang berwarna biru dengan garis putih dan kuning.

 

Tim Inafis Polres Sikka kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari dan mencatat berbagai petunjuk yang terdapat di sekitar lokasi. Salah satu benda yang ditemukan di sekitar TKP adalah jerigen berukuran lima liter yang diketahui merupakan milik korban.

 

Jerigen tersebut diduga hendak digunakan korban untuk mengambil atau mengisi air yang berkaitan dengan mesin pompa air. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dicatat dalam penanganan awal kepolisian, meskipun hubungan pasti antara keberadaan jerigen dengan peristiwa meninggalnya korban belum dapat dipastikan.

 

Setelah proses penanganan di lokasi, jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Magepanda untuk menjalani pemeriksaan luar. Pemindahan jenazah dilakukan setelah pihak keluarga meminta agar korban segera dievakuasi dari lokasi. Keluarga tidak menerima kondisi korban yang berada di pinggir pematang dalam genangan air.

 

Hasil pemeriksaan luar di Puskesmas Magepanda menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun demikian, tidak ditemukannya tanda kekerasan secara fisik tidak serta-merta menjadi dasar untuk memastikan penyebab kematian korban. Kepastian medis mengenai penyebab meninggalnya korban tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan luar.

 

Dalam penanganan awal, keluarga juga menyampaikan bahwa korban diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan berupa penyakit lambung dan tekanan darah tinggi. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dihimpun petugas dalam proses penanganan peristiwa tersebut.

 

Di tengah proses penanganan, pihak keluarga menyatakan menerima kematian Simonsari Bai sebagai musibah. Keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban.

 

Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan Autopsi yang ditandatangani oleh pihak keluarga. Dengan sikap tersebut, keluarga menyatakan menerima peristiwa kematian korban dan tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak manapun.

 

Setelah seluruh proses penanganan awal selesai, jenazah korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Dusun Magendero, RT 010/RW 003, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, untuk disemayamkan.

 

Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi penemuan, mengamankan dan melakukan pemeriksaan TKP, melibatkan Tim Inafis Polres Sikka, mencatat identitas korban dan saksi, hingga membawa jenazah ke Puskesmas Magepanda untuk pemeriksaan luar.

 

Polisi juga membuat laporan resmi terkait penemuan mayat tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana Simonsari Bai dapat berakhir dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir pematang sawah.

 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Sementara pihak keluarga telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

 

Karena autopsi tidak dilakukan, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis melalui pemeriksaan lebih lanjut. Yang tersisa di lokasi hanyalah sejumlah petunjuk yang telah dicatat petugas, termasuk posisi tubuh korban, kondisi pematang sawah yang tergenang air, serta sebuah jerigen lima liter milik korban yang ditemukan tidak jauh dari lokasi. Bagi keluarga, peristiwa tersebut telah diterima sebagai musibah. Jenazah pun telah dipulangkan dan disemayamkan di rumah duka.

 

Sementara bagi aparat, setiap temuan dan keterangan yang diperoleh dari TKP menjadi bagian penting dalam dokumentasi dan penanganan kejadian tersebut agar peristiwa penemuan mayat di kawasan persawahan Magepanda itu tercatat secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan awal atas kejadian tersebut berjalan aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan.[Cm24]