Polisi Diduga Intimidasi Warga di Sikka: Ini Klarifikasi dari Polres Sikka
Tribratanewssikka.com – Maumere, 19 September 2024 – Isu dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap warga Desa Tanah Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, viral di media sosial. Dalam laporan yang beredar, polisi disebut-sebut memperlihatkan senjata api dan merusak balai-balai milik warga saat melakukan operasi penangkapan tersangka kriminal.
Menanggapi tuduhan tersebut, Unit Propam Polres Sikka di bawah pimpinan Kasi Propam Iptu Fransiskus Somba Say langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi dua hari sebelumnya.
Menurut Iptu Fransiskus Somba Say, insiden tersebut terjadi dalam rangkaian operasi penangkapan tersangka pencurian yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Kewapante.
Operasi tersebut dimulai pada Senin, 16 September 2024, ketika tim gabungan berhasil menangkap tersangka pertama, M.N.A alias Berto, di wilayah Kewapante. Berdasarkan keterangan dari Berto, tim kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, P.I., pada hari yang sama.
Operasi berlanjut keesokan harinya, Selasa, 17 September 2024, di Kecamatan Kewapante, di mana salah satu tersangka lainnya, M. alias Bento, ditangkap bersama barang bukti di rumah pacarnya di Desa Runut. Pada saat yang sama, tim gabungan juga menerima informasi bahwa seorang tersangka lain, N., diduga bersembunyi di rumah saudari E.E. alias Elvin di Desa Tanah Duen.
Ketika polisi tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, Elvin, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menolak kedatangan polisi dengan berteriak dan melontarkan protes keras. Adu mulut pun terjadi antara Elvin dan Tim gabungan Polres Sikka. Saat petugas berusaha mengamankan lokasi dan mencari tersangka, balai-balai milik Elvin terjatuh dan mengalami kerusakan.
Terkait tuduhan intimidasi menggunakan senjata api, Iptu Fransiskus Somba Say menegaskan bahwa anggota polisi yang bertugas memang membawa senjata api sebagai bagian dari prosedur standar dalam operasi penangkapan tersangka kasus kriminal berat. Namun, senjata tersebut tidak pernah digunakan atau diarahkan kepada warga.
Lebih lanjut, mengenai kerusakan balai-balai, Iptu Fransiskus menyatakan bahwa hal tersebut terjadi secara tidak sengaja saat tim bergerak untuk mengamankan situasi yang mulai memanas akibat konfrontasi dengan Elvin. Setelah kejadian, Elvin yang merasa tidak puas kemudian mengunggah video dan foto insiden tersebut ke media sosial, menuduh tim gabungani melakukan intimidasi dan perusakan properti.
Dalam klarifikasinya, Iptu Fransiskus Somba Say menyatakan bahwa tindakan tim gabungan yang terlibat telah sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku. "Tidak ada intimidasi atau penyalahgunaan senjata api selama operasi penangkapan berlangsung. Kami bertindak sesuai aturan untuk menangkap tersangka yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Iptu Fransiskus.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tugas yang kami jalankan, serta siap menerima masukan dari masyarakat," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Sikka berharap agar masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif yang dapat mempengaruhi keamanan dan ketertiban.(Cm²4)