Polres Sikka Berhasil Mencegah Pekerja Nonprosedural Berangkat ke Kalimantan

Polres Sikka Berhasil Mencegah Pekerja Nonprosedural Berangkat ke Kalimantan

Tribratanewssikka.com, Maumere - Polres Sikka menggelar operasi pencegahan yang berhasil menghentikan rencana keberangkatan 19 pekerja nonprosedural ilegal ke Kalimantan. Operasi tersebut dilakukan pada Minggu malam, 19 Mei 2024, di Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, bersama Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU Suparjo, S.Sos, serta melibatkan tim gabungan intel dan reskrim Polres Sikka, berhasil mengamankan 16 orang dewasa dan 3 anak yang diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur untuk bekerja secara ilegal.

Menurut informasi yang diperoleh, para pekerja nonprosedural tersebut ditawari pekerjaan di PT. Adindo Hutani Lestari dengan upah borongan sebesar Rp. 900.000 per hektar. Mereka juga dijanjikan bantuan sembako berupa kopi, gula, beras, dan susu, serta segala biaya akomodasi sampai tempat tujuan kerja akan ditanggung oleh PT. Adindo Hutani Lestari.

Namun, para pekerja tersebut tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan tidak mengetahui alamat tempat kerja yang dituju, karena ini merupakan pengalaman pertama mereka bekerja di Kalimantan Timur.

Operasi ini dilaksanakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan setelah rapat koordinasi di Ruang Sat Intelkam Polres Sikka. Tim berhasil masuk ke rumah yang diduga sebagai tempat penampungan pekerja ilegal dan mengamankan mereka pada pukul 21.15 WITA.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA, para pekerja nonprosedural tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan lebih lanjut menggunakan 1 unit Mobil Dalmas.

Sementara itu, untuk sementara waktu, ke-19 pekerja nonprosedural tersebut akan tetap berada di Polres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi ini memberikan peringatan keras terhadap praktik perekrutan pekerja ilegal dan menegaskan komitmen Polres Sikka dalam melindungi hak-hak pekerja serta mencegah tindakan ilegal dalam dunia ketenagakerjaan.