Polres Sikka Deklarasikan Anti Narkoba dan Penandatanganan Pakta Integritas
Tribratanewssikka.com, Maumere – Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K., M.H., bersama seluruh pejabat utama dan anggota Polres Sikka mendeklarasikan Anti Narkoba serta penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Lapangan Mapolres Sikka, Selasa (8/6) pagi.
Deklarasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut diikuti oleh seluruh anggota dengan mengucapkan ikrar. Isi ikrar tersebut yakni tidak akan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun dan sanggup menolak ajakan dari siapapun untuk menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Mengakui dan menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan adalah perbuatan melanggar norma agama, budaya dan hukum. Mendukung sepenuhnya program pemerintah khususnya di lingkungan Polri dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
“Deklarasi ini bukan hanya simbolis semata, melainkan sebagai bentuk komitmen nyata dan kesungguhan Polres Sikka dalam memerangi peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sikka, dengan memberikan jaminan terhadap insititusi Polri dan Negara, bahwa seluruh anggota Polres Sikka tidak akan menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawab atas tugas yang diembannya dalam memberantas narkoba,” ucap Kapolres dengan tegas dalam amanatnya kepada seluruh peserta apel.
Kapolres juga mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan, Polri khususnya Polres Sikka harus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun pengedaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Sinergi Polri dan selurh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam memberantasnya. Ini semua adalah untuk menjaga bangsa ini, menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Komitmen yang kita tanda tangani adalah peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Sikka,” tandasnya.
Diakhir amanatnya, Kapolres menegaskan kembali, jika ada anggota Polres Sikka yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba atapun terlibat dalam peredarannya, pihaknya tidak akan segan-segan secara tegas melakukan proses secara hukum yang sudah diatur. (k21)