Polres Sikka Gelar Press Release Pengungkapan 2 (dua) Kasus Curanmor dan Tindak Pidana Khusus Penyalahgunaan Bahan Peledak.

Polres Sikka Gelar Press Release Pengungkapan 2 (dua) Kasus Curanmor dan Tindak Pidana Khusus Penyalahgunaan Bahan Peledak.

Tribratanewssikka.com, Maumere – Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K. Pimpin langsung Press conference terkait dengan pengungkapan 2 (dua) kasus yakni Kasus Curanmor dan kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak yang mana giat ini dilaksanakan di ruang lobi Polres Sikka.  Pada hari Senin (01/08/2022) pukul 09.00 wita.

 

Press Release tersebut dihadiri  oleh Kapolres Sikka  AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K. Kasat Reskrim Akp Nyoman Gede Arya Triadi Putra, S.I.K., SH. Kasi Humas Akp Margono, SE. 

 

Selanjutnya Kapolres Sikka  AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K. menjelaskan kronologis  pelaku melakukan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor)

 

" Bahwa pada senin tanggal 18 Juli 2022 bertempat didepan toko sinar belu yang beralamat di Jl. Moa Toda 35, Kel. Kota Baru, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka telah terjadi  tindak pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh Sdr. Y.M dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan Nomor Polisi F 2702 IE kemudian menelpon temannya untuk membantu dorong ke bengkel dan kemudian dibengkel pelaku merusak rumah kunci supaya bisa digunakan.

 

Selain kejadian ini pelaku juga mengakui pernah melancarkan aksi Curanmornya di wilayah Kewapante tepatnya di samping Kios Sdr. Ansar yang beralamat di Ds. Namangjawa, Desa. Namangkewa, Kec. Kewapante, Kab. Sikka yaitu BB motor Vixion warna merah dengan Nomor Rangka : MH31PA002DK299869/Nomor Mesin : IPA299860

 

Sehingga atas kejadian tersebut pemilik kenderaan/korban melaporkan kejadian kehilangan kenderaannya ke Polres Sikka dan dibuatkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B/198/VII/2022/SPKT/Res Sikka/Polda NTT, tanggal 18 Juli 2022. dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/192/VII/2022/Sek Kewapante/Res.Sikka/Polda NTT, tanggal 11 Juli 2022.

 

Berdasarkan Laporan Polisi yang ada Tim Kami melakukan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapang sehingga pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 14.00 wita Tim kami berhasil mengamankan 1 orang yg diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

 

Karena perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUPidana Jo Pasal 65 KUHPidana yang berbunyi " Barang siap yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam kerena pencurian". dengan ancaman kurungan selama lamanya 5 tahun." kata Kapolres Sikka.

 


Kemudian pada kasus tindak pidana khusus yakni Penyalahgunaan Bahan Peledak kita juga mengamankan H. salah satu Warga waturia Desa. Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, yang mana berdasarkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa diwaturia ada masyarakat yang menyimpan/menguasai bahan peledak.

 

Dari informasi tersebut anggota kami langsung ke TKP dan benar tepatnya di pantai waturia di atas kapal laut milik Sdr. H petugas menemukan BB  9 (sembilan) buah botol bahan peledak yang telah dirakit yang siap dipakai, 8 (delapan) botol bekas minuman Bir Bintang dan 1 Botol m bekas minuman Guinness, Sepasang sepatu katak warna hitam, 1 buah kacamata selam, 1 buah jirigen warna biru tempat penyimpanan 9 botol bahan peledak yang siap diledakan dan 1 buah pemantik. 
Dari hasil temuan tersebut petugas kami melakukan interogasi dan hasil interogasi diakui oleh Sdr. H. Bahwa benar barang barang tersebut  adalah miliknya.

 

Karena perbuatannya Sdr. H.  Dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati atau hikuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun. (h17).