Polres Sikka Keluarkan Himbauan Resmi, Cegah Tindak Penganiayaan dalam Kegiatan Masyarakat

Polres Sikka melalui Kapolres AKBP Bambang Supeno, S.I.K. mengeluarkan himbauan resmi untuk mencegah tindak penganiayaan dalam kegiatan masyarakat. Aturan mencakup pembatasan pesta hingga pukul 24.00 WITA, larangan miras, senjata tajam, perjudian, serta ajakan menjaga kerukunan. Himbauan ini ditegaskan agar masyarakat Sikka bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.

Polres Sikka Keluarkan Himbauan Resmi, Cegah Tindak Penganiayaan dalam Kegiatan Masyarakat
Kapolres Sikka Tegaskan Aturan Pesta Hingga Pukul 24.00, Larang Miras dan Sajam Demi Kamtibmas Kondusif

Tribratanewssikka.com – Maumere, 29 Agustus 2025. Polres Sikka mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di sejumlah kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Sikka. 

Demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. mengeluarkan himbauan resmi tertulis Nomor: B/1183/2025/Res. Sikka pada 27 Agustus 2025.

 

Himbauan tersebut wajib disampaikan oleh jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas di setiap wilayah binaan, baik di tempat ibadah maupun pada kegiatan kemasyarakatan. 

 

Adapun isi himbauan tersebut antara lain:

  • Kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WITA.
  • Dilarang keras mengkonsumsi minuman keras maupun minuman beralkohol.
  • Dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.
  • Tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
  • Dilarang melakukan aktivitas perjudian dan prostitusi dalam bentuk apapun.
  • Mengajak masyarakat untuk saling menghormati, menjaga kerukunan, dan bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan nyaman.
  • Apabila terjadi tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.

 

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. dalam keterangannya kepada Tribratanewssikka menegaskan bahwa himbauan ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan demi terciptanya keamanan bersama.

 

“Himbauan ini dikeluarkan agar masyarakat Sikka dapat memahami dan memaknainya dengan baik, sehingga tercipta suasana aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Sikka,” jelas Kapolres.

 

Dengan adanya himbauan ini, Polres Sikka berharap masyarakat dapat lebih disiplin, menaati aturan, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan terbebas dari potensi tindak kriminal.[Cm2⁴-Humas Polres Sikka]