Sikum Polres Sikka Sosialisasikan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polsek Paga

Sikum Polres Sikka Sosialisasikan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polsek Paga

Tribratanewssikka.com, Maumere - Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, dimulai dari pukul 09.00 hingga 10.00 WITA, di Kantor Kepolisian Sektor Paga, Jln. Eltari Paga No.1, Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, telah dilaksanakan sebuah kegiatan sosialisasi yang sangat penting mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Seksi Hukum Polres Sikka.

Dalam kegiatan ini, dua pemateri utama dari Seksi Hukum Polres Sikka memberikan materi sosialisasi. Mereka adalah Kasubsi Bankum Polres Sikka, AIPDA Natalis Istanto Nesimnahan, serta Kasubsi Luhkum Polres Sikka, BRIPKA Viktor Kame.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kapolsek Paga, Iptu Donatus Paru, serta seluruh personil Polsek Paga.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru. KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Keberadaan Seksi Hukum Polres Sikka dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kabupaten Sikka.