Polres Sikka Laksanakan Sidang Disiplin Terhadap 2 Personilnya

Polres Sikka Laksanakan Sidang Disiplin Terhadap 2 Personilnya
Suasana Pelaksanaan Sidang Disiplin Anggota Polri Di Polres Sikka, Kamis (14/5).

Tribratanewssikka.com, Maumere – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka, melaksanakan siang disipilin terhadap dua anggotanya. Kegiatan tersebut digelar di ruang PPKO Polres Sikka.

Kedua personil tersebut adalah Brigpol Alfridus B. Sato, Bintara Pospol Palue, Polsek Nelle dalam melanggar Pasal 6 huruf ( b ) PP No.2 Tahun 2003  meninggalkan tempat tugas tanpa ijin pimpinan ke Kab. Ende dan  Bripda Yosep C. Naya Teta bintara Sium Polres Sikka dalam melanggar Pasal 5 huruf ( a ) PP No.2 Tahun 2003 penganiayaan terhadap Oktovianus Felix .

Sidang yang digelar berlangsung dari pukul 15.00 wita s/d 16.30 wita dan dipimpin oleh Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan, S.Ip yang didampingi oleh Kabag Sumda Polres Sikka Akp Dewa Gede Wiadnyana, penuntut Kasi Propam Polres Sikka Ipda Frans Somba Say, serta pendamping terduga pelanggar Kapolsek Nelle Ipda Putu Sumadi, SH.

Dalam sidang tersebut Brigpol Alfridus Sato diberikan putusan sanksi Penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 Hari, Penundaan UKP 1 Periode dan Penundaan Dik 1 Periode, sedangkan  Bripka Yosep C. Naya Teta diberikan putusan sanksi Penundaan Dik 1 Periode.

Kasipropam usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. (k21)