Sebanyak 2 orang DPO Polres Flores Timur, yaitu berinisial M (40) dan I (26). Keduanya merupakan warga Dusun A, Desa Permaan, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Alok-Polres Sikka dan Sat Reskrim Polres Flotim di rumah mereka masing-masing, yakni di Dusun A, Desa Permaan, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka. Senin (8-2-2016 pukul 05.30 wita)
Tim Gabungan terdiri dari Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Kristian Eoh, SH bersama anggota, Kapolsek Alok Iptu Yohanes Payong Blolu bersama anggota, Kapolsubsektor Permaan Bripka Iwanudin Ibrahim bersama anggota serta Anggota Brimob dari Den B Pelopor dibawah pimpinan Iptu Kanisius Samsul Bari.
Keduanya merupakan DPO dalam kasus hilangnya senjata api jenis V2 Sabhara dan orang tenggelam serta tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat dan atau Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang ditangani oleh Polres Flores Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, pada pukul 07.00 wita kedua DPO langsung dibawa oleh Sat Reskrim Polres Flores Timur ke Larantuka guna menjalani proses hukum selanjutnya.