Polres Sikka Polda NTT Dampingi dan Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Sikka
Pemulangan jenazah PMI non-prosedural asal Kabupaten Sikka kembali menegaskan tingginya risiko migrasi ilegal yang mengancam keselamatan jiwa warga.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 19 Februari 2026. Langit siang di Bandara Fransiskus Xaverius Seda tampak biasa saja. Aktivitas penerbangan berlangsung seperti hari-hari sebelumnya.

Namun di balik lalu-lalang penumpang dan deru mesin pesawat, tersimpan sebuah peristiwa pilu yang kembali menggores nurani. Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, sebuah peti jenazah tiba dari Malaysia.

Di dalamnya terbujur jasad A.B.B, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Sikka. Kepulangannya bukan dalam pelukan keluarga, melainkan dalam peti mati—menjadi potret nyata risiko migrasi ilegal yang masih membayangi Nusa Tenggara Timur.
A.B.B, perempuan berusia 40 tahun asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, mengembuskan napas terakhirnya di Tenom, Sabah, Malaysia, pada 10 Februari 2026 pukul 22.00 waktu setempat.
Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa status PMI prosedural, tanpa perlindungan hukum, jaminan kesehatan, maupun keselamatan kerja yang memadai.
Jenazah almarhumah dipulangkan menggunakan pesawat Nam Air nomor penerbangan IN-661 dan mendarat tepat pukul 13.00 WITA. Tidak ada seremoni penyambutan. Hanya keluarga yang menunggu dengan wajah tertunduk, didampingi petugas P4MI Kabupaten Sikka yang memastikan proses penyerahan jenazah berjalan sesuai prosedur.
Sekitar sepuluh menit setelah mendarat, peti jenazah langsung diberangkatkan menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Kelurahan Hewuli. Aparat dari Polres Sikka melakukan pengamanan dan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan dokumen resmi dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, almarhumah dinyatakan meninggal dunia akibat wet gangrene right foot dan chronic kidney disease. Atas permintaan keluarga, jenazah telah menjalani proses otopsi sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara adat oleh keluarga besar di Kabupaten Sikka.
Diketahui, A.B.B telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih sepuluh tahun. Waktu yang panjang, namun dijalani tanpa kepastian perlindungan negara—sebuah realitas pahit yang masih dialami banyak PMI non-prosedural.
Pemulangan jenazah A.B.B menambah daftar panjang PMI non-prosedural asal Kabupaten Sikka yang meninggal dunia di luar negeri. Hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya lima orang PMI non-prosedural asal Sikka telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa migrasi non-prosedural bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. PMI yang berangkat secara ilegal berada dalam posisi sangat rentan—sulit mengakses layanan kesehatan, minim perlindungan hukum, dan kerap luput dari pengawasan negara.
Polres Sikka Polda NTT bersama BP4MI dan P4MI Kabupaten Sikka telah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhumah, memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta menjaga situasi tetap kondusif. Keluarga menerima peristiwa duka ini dengan ikhlas dan mempersiapkan prosesi pemakaman secara adat. [Cm24]


