“Polres Sikka Tampil Sigap, Konstatering Lahan Sengketa di Wolomarang Berlangsung Tertib”

Kegiatan konstatering lahan sengketa di Kelurahan Wolomarang berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan Polres Sikka. Pencocokan objek perkara dilakukan sebagai bagian dari proses menuju eksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, meski pihak tergugat tidak hadir. Proses masih menunggu kelengkapan administrasi dari BPN sebelum tahapan eksekusi dilanjutkan.

“Polres Sikka Tampil Sigap, Konstatering Lahan Sengketa di Wolomarang Berlangsung Tertib”
Konstatering Lahan Sengketa di Wolomarang Sikka Berlangsung Kondusif, Tergugat Absen

Tribratanewssikka.com - Maumere, 17 April 2026 — Proses hukum terhadap sengketa sebidang tanah kembali memasuki tahap krusial. Pengadilan Negeri Maumere melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek perkara di lokasi lahan yang dikenal dengan nama “Wukak Taji Manu”, Jumat (17/4/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut berlangsung di RT 008/RW 002, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Konstatering dilakukan guna memastikan secara langsung letak, batas, luas, serta kondisi riil objek yang akan dieksekusi.

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Maumere, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung RI, dalam perkara antara Yoseph Hendrikus, dkk sebagai pihak penggugat melawan Yosep Benyamin, S.H, dkk sebagai pihak tergugat.

 

Di lapangan, tim pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka melakukan pencocokan batas-batas lahan. Objek tanah tersebut diketahui berbatasan dengan kali mati di bagian utara, tanah yang dikuasai tergugat di sisi selatan, area pemakaman Covid-19 milik pemerintah daerah di sebelah timur, serta lahan milik pihak lain di bagian barat.

 

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Panitera Pengadilan Negeri Maumere, juru sita, perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, serta pihak penggugat bersama kuasa hukumnya.

 

Namun demikian, pihak tergugat yang menjadi bagian dalam perkara ini tidak tampak hadir di lokasi saat konstatering berlangsung. Ketidakhadiran tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses lanjutan menuju eksekusi.

 

Dari sisi pengamanan, kegiatan berjalan di bawah pengawalan ketat namun humanis dari personel Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta., S.E.

 

Kehadiran aparat memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan menghindari potensi konflik di lapangan. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.10 WITA, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

 

Meski demikian, proses administrasi belum sepenuhnya rampung. Berita acara konstatering masih menunggu hasil gambar ukur resmi dari BPN Kabupaten Sikka sebagai dasar final dalam pelaksanaan eksekusi nantinya.

 

Konstatering ini menjadi penanda bahwa proses hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga menyentuh langsung objek sengketa di lapangan—sebuah tahapan penting menuju kepastian hukum yang konkret. [Cm24]