Penganiayaan Berat Berujung Kematian: Status Penahanan Tersangka Dinaikkan

Penganiayaan Berat Berujung Kematian: Status Penahanan Tersangka Dinaikkan

Tribratanewssikka.com-Maumere. Insiden tragis yang terjadi di Jalan Gajah-Mada, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Kamis malam, 1 Agustus 2024, telah mengakibatkan seorang pria berusia 64 tahun berinisial Y.A. meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga kuat sebagai hasil dari penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka M.F.

Kejadian naas ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA dan saat ini sedang ditangani dengan serius oleh Unit Reskrim Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/VIII/2024/SPKT. Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 2 Agustus 2024, menjadi dasar dalam penanganan kasus ini.

 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka M.F. telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sikka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/63/VIII/2024. Sat Reskrim tertanggal 2 Agustus 2024. Dari hasil penyidikan, tersangka M.F. diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

 

Sebagai tindak lanjut, tersangka M.F. telah dikenakan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sp.Han/46/VIII/2024/Sat. Reskrim. Berdasarkan surat perintah tersebut, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Sikka, terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2024 hingga 22 Agustus 2024.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Polres Sikka berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi, guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (C.M.24)