POLRES SIKKA TANGANI DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MERK ALAT RUMAH TANGGA

Tribratanewssikka.com-maumere.

 

Maumere, 25-09-2024,

Pada hari Selasa 10 September 2024 pukul 11.00 wita, bertempat diJln. SINDE, RT 001, RW 002, TITIK KOORDINAT -, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Pemalsuan Merk ) yang diduga dilakukan oleh terlapor seorang Ibu berinisial EW dengan cara Merubah tulisan merek pada perabot elektronik berupa Penanak Nasi dari tulisan merek SOGO menjadi tulisan merek Philips, Blender dari tulisan merek OMICKO menjadi tulisan merek Philips, dan Mixer tanpa tulisan merek menjadi tulisan merek Philips. 

 

Kejadian ini berawal dari seorang Ibu beinisial EW memesan perabot elektronik berupa Penanak Nasi, Blender, dan Mixer dari Jakarta untuk di kirim ke wilayah Kab. Sikka, barang tersebut tiba di Maumere Kab. Sikka pada tanggal 23 Agustus 2024 . 

 

Terlapor EW sudah menyediakan Alat-alat berupa: Stiker bertuliskan Philips, Pylox, Gunting, BBM jenis Pertalite, yang akan digunakan untuk merubah nama merek dari merek sebelumnya menjadi tulisan merek Philips. Sebelum perabotan tersebut dijual terlebih dahulu EW bersama ke 5 ( lima ) rekanya merubah tulisan Merek pada perabotan jenis Blender dari tulisan merek OMICKO menjadi tulisan merek Philips, Penanak nasi bertuliskan SOGO menjadi Philips, Mixer tanpa tulisan merek kemudian diberi tulisan Philips.

 

Cara terduga Pelaku merubah tulisan merek adalah yang mana mengeluarkan Blender, Penanak nasi, Mixer dari dosnya kemudian mengambil tisu yang sudah di celup pertalite lalu mengosok pada tulisan merek, setelah tulisan merek hilang kemudian mengambil stiker bertuliskan Philips menempel pada bagian blender, penanak nasi, dan Mixer, setelah menempel stiker menggunting kertas dibuat lubang sesuai dengan ukuran tulisan Philips di tempel pada bagian stiker tulisan Philips (agar bagian lain tidak terkena pylox ).

 

Setelah ditempel lalu mengambil pylox nipon paint berwarna silver kemudian menyemprot pada bagian yang sudah di tempel tulisan Philips, didiamkan sekira 5 ( lima ) menit agar menjadi kering , setelah kering di angkat stiker tulisan Philips sehingga yang tertinggal hanya tulisan Philips.

 

Selain ke 5 ( lima ) orang pekerja diatas EW juga dibantu oleh ke 3 ( tiga ) pekerja perempuan untuk mengemas barang yang sudah diganti tulisan merek tersebut di isi kedalam kertas bening, kemudian keesokan hari menggunakan sepeda motor ke 8 ( delapan ) orang tersebut pergi menawarkan dan menjualkan perabot tersebut kepada konsumen dengan mengatakan bahwa produk asli Philips dijual dengan harga miring karena lagi cuci gudang, dan hendak pulang kampung.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga anggota Kepolisian Resor Sikka satuan Intelkam melakukan penyelidikan dan mengamankan para terlapor beserta barang-barang yang diduga menjadi menjadi barang bukti, dan membawa ke Polres Sikka guna proses selanjutnya.

 

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Merk tersebut dijerat dengan Pasal Kejahatan Perlindungan Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 ayat (1) huruf d atau pasal 10 huruf c Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP".

 

Dugaan TP tersebut sudah dilaporkan di SPKT Polres Sikka dan sudah ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Sikka dengan Nomor : LP/A/8/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 24 September 2024.

 

Terlapor INISIAL EW saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Sikka. Selain Terlapor turut diamankan Barang Bukti berupa:

- 72 UNIT ELEKTRONIK BLENDER - 51 ( lima puluh satu ) unit blender bertuliskan OMICKO 21 ( dua puluh satu ) unit blender bertuliskan PHILIPS 

-1 UNIT ELEKTRONIK MIXER - 1 ( satu ) unit mixer bertuliskan merek PHILIPS 

-66 UNIT ELEKTRONIK MAGIC COM – 

-47 ( empat puluh tujuh ) unit penanak nasi bertuliskan merek SOGO 

-19 ( sembilan belas ) unit penanak nasi bertuliskan Philips 

-1 BUAH SENJATA TAJAM ( SAJAM ) GUNTING - satu buah gunting yang diguankan untuk melubang kertas 

-2 BUAH PLASTIK BOTOL - 2 ( dua ) buah botol aqua berisikan BBM Jenis Pertalite  **