Polres Sikka Tangkap 2 Pelaku Judi Kupon Putih di Kec. Alok

Polres Sikka Tangkap 2 Pelaku Judi Kupon Putih di Kec. Alok
bb yang berhasil diamankan oleh tim

Tribratanewssikka, Maumere – CT (47) warga Kel. Kabor, Kec. Alok, Kab. Sikka dan FF (46) warga Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Sikka, Senin (10/5/2022) sekitar pukul 20.00 wita. CT dan FF ditangkap karena terlibat dalam perjudian kupon putih berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Tim Sat Reskrim Polres Sikka sudah melakukan pengamanan terhadap CT dan FF sejak tadi malam karena perjudian kupon putih,” ungkap Kapolres AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Nyoman  Gede  Arya T. Putra, S.I.K., M.H.

Selain mengamankan CT dan FF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai  hasil penjualan kupon putih sejumlah Rp. 3.629.000,00., 4 buah ballpoint, 5 buah nota rekapan angka-angka, 1 lembar Paito Hongkong, 1 lembar Paito Sidney, 1 lembar tabel shio 2022, 1 buah kalkulator, 1 buah handphone Merk Nokia, 1 buah gunting, 1 buah kalkulator dan 1 buah ballpoint serta kertas rekapan yang sudah dibuang ke tempat sampah.

“Keduanya diamankan di ruang tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, dan untuk saat ini sementara dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi” pungkas Akp Nyoman. (k21)