Sosialisasi Pengurusan SIM C1 dan C2 Mulai di Februari

Sosialisasi Pengurusan SIM C1 dan C2 Mulai di Februari

Pemberlakuan SIM C1 dan C2 bakal dimulai sejak Mei 2016. Ini merupakan tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 lalu, senin (11-1-2016 pukul 10.24 wib).

Surat Korlantas Polri Nomor ST/2652/XII/2015 ini, berisi tentang cara memperpanjang SIM, dan pemberlakukan tiga jenis SIM C khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan. Penggolongan SIM C, Korlantas Mabes Polri akan mengklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sosialisasinya akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016, yang diperkirakan paling lambat pada April 2016. Sedangkan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dilaksanakan serentak mulai Februari-April 2016.

Beberapa waktu lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Condro Kirono mengatakan, ini dilakukan sebagai bagian dari keamanan, khususnya pengendara motor gede. SIM untuk motor akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin, karena karakaterisktik motor dan penggunanya yang memiliki perbedaan.

Alangkah baiknya jika peraturan baru yang akan diterapkan ini dapat disosialisasikan secara lebih jelas kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan reaksi dan kepanikan. Selain itu perlu dipertimbangkan pula kesiapan pihak kepolisian di daerah, terutama pengadaan motor besar untuk uji praktek SIM C2, yang pastinya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sumber: Metrotvnews.com