Wakapolres Pimpin Upacara PTDH 2 Personil Polres Sikka
Tribratanewssikka.com, Maumere - Polres Sikka jajaran Polda NTT pagi ini, Senin (9/1/2023) melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) anggota Polri di lapangan apel Polres Sikka.
Bertindak sebagai inspektur upacara Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., Perwira Upacara Iptu Valentinus Tani dan Komandan Upacara Ipda Chairil Safar.
Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat antara lain Brigpol Alfridus Blasius Sato melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana melanggar pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 21 Ayat (3) Huruf I Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam amanatnya Wakapolres Sikka mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana karena sudah melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” jelas Wakapolres dalam amanatnya.
Wakapolres berharap kepada seluruh personil Polres Sikka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan, agar tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
“Mari kita ambil hikmahnya, jadikan cerminan untuk mengintrospeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas. Saya mengucapkan terima kasih kepada personil yang masih menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.