"Wakapolres Sikka Apresiasi Penyerahan Ganti Rugi Lahan: Wujud Komitmen Pemkab untuk Pembangunan Berkelanjutan"

Tribratanewssikka.com - , 8 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar acara penyerahan bukti pembayaran ganti rugi lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, Jl. El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. 

Dimulai pukul 09.00 WITA, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil., Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos.

Hadir pula sejumlah pejabat teras, seperti Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Sikka, Drs. Lukman, M.Si., para camat dari Tanawawo, Hewokloang, dan Alok Barat, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2019–2024, Antonius Bata, S.T. Acara ini juga dihadiri tujuh perwakilan pemilik lahan yang menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Sikka.

Perlu dikerahui Lokasi dan Pembayaran Ganti Rugi Sebanyak tujuh lokasi berhasil diselesaikan dengan rincian berikut:

  • Desa Munerana (500 m²): Peruntukan: Pembangunan PAUD St. Benediktus. Besaran ganti rugi: Rp39.237.000 (lunas). Penerima: Aleksander Moa.

 

  • Desa Munerana (174 m²): Peruntukan: Pembangunan Balai Penyuluhan KB. Besaran ganti rugi: Rp38.416.950 (lunas). Penerima: Johanes Baba Nong.

 

  • Desa Kajowair (1.112 m²): Peruntukan: Pembangunan SDN Watublapi. Besaran ganti rugi: Rp220.000.000 (lunas). Penerima: Martinus Wair.

 

  • Desa Detubinga (2.503 m²): Peruntukan: Pembangunan Pos Pol Tanawawo. Besaran ganti rugi: Rp71.530.032 (lunas). Penerima: Lukas Bolo.

 

  • Desa Bu Utara (8.658 m²): Peruntukan: Pembangunan SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu. Besaran ganti rugi: Rp55.000.000 (Rp25.000.000 tahap I, sisanya Rp30.000.000 dianggarkan tahun 2025). Penerima: Maria Mono.

 

  • Kelurahan Wailiti (4.819 m²): Peruntukan: Pembangunan SMP Negeri Pigang. Besaran ganti rugi: Rp642.000.000.(Rp60.000.000 dianggarkan tahun 2024, sisa Rp572.000.000 bertahap hingga 2027). Penerima: Urbanus

 

  • Desa Ladolaka (223 m²): Peruntukan: Pembangunan PAUD St. Beatrix. Besaran ganti rugi: Rp10.890.220 (lunas). Penerima: Sakarias Sanda. 

 

Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., turut memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sikka atas upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan.

 

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menyelesaikan proses pembebasan lahan ini. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. 

 

Kami juga mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan berlangsung," ujar Kompol Nofi Posu.

 

Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tanpa konflik.

 

Acara penyerahan ini selesai pukul 10.10 WITA dengan suasana aman dan lancar. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sikka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas.

 

“Proses pembebasan lahan ini menjadi bagian dari upaya kita membangun Sikka yang lebih baik, tetapi kita juga harus bersama-sama menyelesaikan kendala yang ada agar pembangunan berjalan sesuai rencana,” ujar Adrianus Firminus Parera.

 

Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen melanjutkan proses pembebasan lahan yang tertunda dengan penyelesaian administratif dan penganggaran di tahun 2025. ( Cm²4 )