Wakapolres Sikka Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
Tribratanewssikka.com, Maumere - Aula Kantor KPU Kab. Sikka menjadi Saksi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilu Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Pemilu Tahun 2024, Senin (4/12) pagi. Dalam kepemimpinan Bpk. Yohanes Krisostomus Feri Soge, Ketua KPU Kab. Sikka, dilaksanakan rapat koordinasi membahas solusi terkait batasan waktu kampanye di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Waka Polres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Sikka, perwakilan 14 partai politik peserta pemilu 2024, dan staf KPU Kab. Sikka.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Kab. Sikka mengungkapkan bahwa Rakor ini bertujuan mencari solusi terkait batasan waktu kampanye, khususnya dalam pertemuan terbatas dan tatap muka. Beliau menekankan perlunya kesepakatan bersama untuk mengatasi kendala tersebut.
Kesepakatan yang dihasilkan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, Polres Sikka, dan Bawaslu Kab. Sikka. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah:
- Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka dibatasi hingga Pukul 22.00 WITA.
- Partai politik wajib menjaga dan mengamankan keamanan selama kampanye.
- Pengajuan surat pemberitahuan penertiban STTP dikirimkan 3 hari sebelum kegiatan.
- Pembatalan kegiatan yang dilakukan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum kegiatan, sebelum Pukul 12.00 WITA.
Kesepakatan ini resmi tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor : 444/PL.01.6-BA/5307/2023. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Sikka, Waka Polres Sikka, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Sikka, serta perwakilan 14 partai politik peserta pemilu 2024.
Berlaku mulai Selasa, 05 Desember 2023, kesepakatan ini memberikan arahan baru terkait pelaksanaan kampanye di Kabupaten Sikka.