Tribratanewssikka.com, Maumere – Bertempat di Ruangan Pusat Pengendali Kegiatan Oprasional (PPKO) Polres Sikka, Bag Sumda Polres Sikka selenggarakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4-R) kepada 1 orang personil Polres Sikka bersama calon pasangan, Jumad (5/11) Pagi.
Sidang BP4-R diselenggarakan bagi personil yang hendak menikah sah secara agama dan wajib hukumnya guna menerbitkan surat ijin berupa Akta Nikah sebagai pengantar atau ijin untuk anggota polri melaksanakan niat menikahnya tersebut.
Bertindak selaku pimpinan Sidang BP4-R yakni Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan, S.Ip didampingi Kabag Sumda Akp Fabianus Kapa.
Turut hadir Kasi Propam Polres Sikka Ipda Fransiskus Somba Say, Pengurus Bhayangkari Cabang Sikka, Rohaniawan Katholik dan para Orang Tua Wali pasangan calon suami istri yang mengikuti sidang BP4-R.
Dalam pembukaan sidang oleh Wakapolres Sikka, dirinya melakukan tanya jawab kepada pasangan calon pasutri terkait kedekatan dan seberapa jauh pasangan dalam saling mengenal satu sama lain.
“Sidang ini sakral dan penting karena bukan untuk dipermainkan nantinya, saya berharap semuanya berjalan baik. pesan saya kalian menikah bukan hanya dengan pasangan namun dengan keluarganya juga dengan tidak membeda-bedakan keluarga pasangan dan keluarga sendiri, semuanya adalah keluargamu, maka sayangilah tanpa adanya perbedaan,” Tegas Wakapolresta dalam mengawali sambutannya.
Selain itu dirinya juga menambahkan, Jaga rasa sayang dan perhatianmu hingga maut memisahkan dengan tidak kurang sedikitpun.
“Badai dan Ombak itu pasti ada dalam mengarungi rumah tangga, maka kita harus bijak menggunakan cinta kasih dan rasa iman yang ada maka niscaya semuanya pasti akan terlewati. Dalam dunia kepolisian banyak aturan, maka istri nantinya harus selalu mendukung penuh suami dalam melaksanakan tugas-tugasnya, jangan terlalu banyak menuntut suami, harus selalu mensyukuri semua nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan,” Ucapnya. (h17)