Wujud Komitmen Menjaga Disiplin Personil, Sipropam Polres Sikka Laksanakan Sidang Terhadap 3 Anggota
Tribratanewssikka.com, Maumere – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda NTT, melaksanakan sidang disiplin terhadap 3 (tiga) orang personilnya. Kegiatan tersebut digelar di Aula P. A. Tiwon Polres Sikka, Jumat (22/4) siang,
Adapun personil yang disidang pada hari ini ialah Briptu YT personil Sat Lantas, Bripka YM Personil Polsubsektor Palue Polsek Nelle, dan Bripka FS Personil Polsek Paga yang ketiganya melanggar Pasal 5 huruf ( a ) PP No.2 Tahun 2003.
Sidang yang digelar berlangsung dan dipimpin oleh Wakapolres Sikka Kompol Fajar Virgantara Syarifuddin, S.I.K., yang didampini Kabag Sumda AKP Fabianus Kapa, penuntu Kasi Propam Polres Sikka Iptu Mikael D. Donis, serta pendamping terduga pelanggar Akp Siprianus Sedan Kasi Hukum Polres Sikka.
Adapun putusan yang diberikan adalah sebagai berikut :
- Briptu YT putusan sidang adalah teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun.
- Bripka YM putusan sidang adalah penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari.
- Penempatan dalam tempat khusus selama 14 (hari) hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode (6 bulan).
Kasipropam Iptu Mikael Donis usai pelaksanaan sidang mengungkapkan tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri. (k21)