BHABINKAMTIBMAS DESA LELA BANTU SELESAIKAN KASUS WARGA
Bhabinkamtibmas Desa Lela Brigpol Adrianus Nonte membantu menyelesaikan kasus atau masalah warga, yaitu kasus Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Posyandu Dusun Lela, Desa Lela, Kec. Lela, Kab. Sikka. Jumat (18-3-2016 pukul 11.00 wita)
Kasus Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik tersebut dilaporkan kepada Kepala Dusun Lela, yaitu Bapak Narsisius Amando oleh Sdri Yosefina Nona Pina. Korban atau pelapor melaporkan Sdri Theresia Febronia karena telah mencaci maki korban tanpa sebab yang jelas pada hari Kamis tanggal 17/3/2016 pukul 10.00 wita, kemarin. Atas dasar laporan tersebut, maka pada hari jumat tanggal 18/3/2106 dilakukan penyelesaiannya di Posyandu Dusun Lela.
Hadir dalam proses penyelesaian kasus tersebut, yakni Anggota Bhabinkamtibmas Desa Lela, Kepala Dusun Lela, Tokoh Adat an. Bapak Hendrikus Asi dan kedua belah pihak.
Pada proses penyelesaian kasus tersebut, Kepala Dusun Lela bersama tokoh adat Desa Lela dan Anggota Bhabinkamtibmas Desa Lela melakukan mediasi guna penyelesaian kasus tersebut.
Proses mediasi berlangsung dengan baik dan lancar sehingga kasus atau persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Di dalam proses mediasi, pelaku Theresia mengaku bersalah dan meminta maaf pada korban oleh karena ia merasa keliru atas perbuatannya yang telah memaki-maki korban. Pelaku mengaku merasa iri dengan korban sehingga ia memaki-maki korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.
Dari pihak korban Yosefina menerima permintaan maaf dari pelaku. Korban merasa puas karena pelaku sudah mengakui kesalahannya.