"Bumi Runut Sikka Dipetakan Ulang: 163 Kapling Eks HGU Masuk Pendataan IP4T”

Kegiatan pendataan dan inventarisasi tanah eks HGU di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berjalan aman dan lancar di bawah koordinasi Pemkab Sikka dan ATR/BPN. Sebanyak 163 kapling berhasil diidentifikasi dalam tahap awal dengan dukungan penuh masyarakat setempat.

“Satgas IP4T Turun Lapangan, Tata Ulang Penguasaan Tanah Eks HGU di Sikka”

Tribratanewssikka.com – Maumere, 24 Oktober 2025. Bertempat di Kapela Hitohalok, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, telah dilaksanakan kegiatan Pendataan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada wilayah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah HGU Nangahale, yang mencakup Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (22/10/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sikka, Ibu Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos, bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Sikka, Herman A. Dianto Oematan, S.Sit, serta didampingi Camat Talibura Lasarus Gunter, S.Fil, Camat Waiblama Fransiskus Ismail, S.E, dan Camat Waigete Antonius Jabo Liwu, S.IP. Kapolsek Waigete IPTU I Nyoman Artawan., S.H.

 

Turut hadir pula Sekretaris Dinas Perumahan Kabupaten Sikka, para kepala desa dan penjabat kepala desa dari wilayah terkait, Tim SK Bupati Sikka, serta tokoh masyarakat adat Suku Goban Runut.

 

Dalam arahannya, Asisten II menegaskan bahwa kegiatan pendataan ini dimulai dari lokasi tanah eks HGU di Desa Runut, dan pelaksanaannya dilakukan secara disiplin sesuai SK Bupati Sikka Nomor: 408/HK/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penugasan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T).

 

Pendataan akan berlangsung hingga 6 November 2025, dengan pembagian tim menjadi enam kelompok guna mempercepat proses di lapangan. Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sikka menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat setempat agar kegiatan berjalan lancar dan akurat. 

 

Dari hasil identifikasi awal, ditemukan 163 kapling di wilayah tanah eks HGU Desa Runut, yang terbagi dalam enam kelompok: Kelompok 1: 38 kapling. Kelompok 2: 28 kapling. Kelompok 3: 25 kapling. Kelompok 4: 47 kapling. Kelompok 5: 19 kapling. Kelompok 6: 6 kapling.

 

Setiap kapling diukur dengan luasan 30 x 30 meter atau 900 meter persegi, sesuai dengan ketentuan ATR/BPN. Kegiatan pendataan akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, masih di lokasi Desa Runut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif hingga pukul 16.00 WITA.(Enjel Paskua)