Cegah Karhutla, Polsek Nelle Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Gunakan Spanduk
Tribratanewssikka.com, Maumere – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan dalam masa Operasi Bina Karuna Ranakah – 2021, anggota Polsek Nelle, Polres Sikka, Jajaran Polda NTT mensosialisasi Karhutlah kepada masyarakat di wilayah Dusun Kolibuluk, Desa Nelle Urung, Kec. Nelle, Kab. Sikka,Rabu (13/11) pagi.
Kapolsek Nelle Iptu Putu Sumadi, S.H., menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Iptu Sumadi.
“Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar,” tegasnya. (k21)