“Didukung Putusan Hukum, Pemkab Sikka Mantapkan Langkah Penertiban Pasar Wuring & PNPM”
Satgas Penertiban Pemkab Sikka kini berada pada fase krusial menjelang eksekusi penataan Pasar Wuring dan PNPM. Dengan pendekatan humanis, dukungan TNI–Polri, serta kekuatan hukum yang jelas, penertiban diproyeksikan dapat berjalan lancar. Meski demikian, potensi gangguan harus tetap diwaspadai melalui deteksi dini, pengamanan terpadu, serta komunikasi yang efektif dengan pedagang dan masyarakat.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 4 Desember 2025 — Upaya penataan dan penertiban aktivitas Pasar Wuring serta Pasar PNPM di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka memasuki hari kedua.

Satgas Penertiban Pemkab Sikka kembali turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi dan himbauan persuasif kepada para pedagang dan pengelola pasar menjelang pelaksanaan eksekusi pada 9 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar pukul 17.00–18.00 Wita itu dipimpin Kabag Perekonomian Setda Sikka, Kandidus Latan, dengan melibatkan unsur gabungan dari Pol PP Sikka, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang, Forum Pasar PNPM, serta didampingi personel TNI–Polri dari Kodim 1603/Sikka, Lanal Maumere, dan Polsek Alok.
Satgas menyampaikan himbauan secara langsung menggunakan pengeras suara, membagikan surat imbauan resmi, serta mengajak pedagang untuk mengosongkan lokasi Pasar Wuring–PNPM dan pindah ke Pasar Induk Alok. Pemerintah juga menyediakan fasilitas kendaraan untuk membantu pedagang memindahkan barang dagangan.
Penertiban dilakukan melalui tahap Persuasif (2–6 Desember 2025): Sosialisasi humanis dan ajakan berpindah ke Pasar Alok. Tahap Represif Terbatas (9 Desember 2025): Pengangkutan barang dagangan pedagang tanpa pembongkaran bangunan/lapak. Kegiatan dimulai dengan apel persiapan dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Perekonomian.
Reaksi di Lapangan Patuh dari Pengelola dan Penolakan dari Sebagian Pedagang. Monitoring Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Sikka mencatat: Pengelola Pasar Wuring dan PNPM tidak melakukan penolakan dan menyatakan bersedia mengikuti arahan pemerintah.
Sebagian pedagang masih melakukan penolakan, dengan alasan bahwa Pasar Induk Alok belum memiliki fasilitas yang memadai. Pedagang Pasar PNPM menolak penertiban dengan alasan Pasar PNPM adalah pasar resmi pemerintah, sehingga mereka menganggap penutupan seharusnya hanya berlaku bagi Pasar Wuring yang dikelola oleh CV Bengkunis Jaya.
Upaya penertiban Satgas Pemkab Sikka berdiri pada dasar hukum yang tegas, antara lain: Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan. Putusan Banding PTUN Mataram No. 35/B/2024, yang menolak permohonan penundaan penghentian aktivitas Pasar Wuring. Putusan Kasasi No. 209K/TUN/2025, yang menolak permohonan kasasi CV Bengkunis Jaya. Hasil Rakor Pemkab Sikka tanggal 27 November dan 2 Desember 2025
Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, pemerintah menganggap langkah penertiban sebagai tindakan sah, wajib, dan mendesak untuk dilaksanakan. Sat Intelkam memetakan potensi gangguan yang mungkin timbul selama masa sosialisasi hingga hari eksekusi, di antaranya:
Upaya provokasi oleh pihak tertentu, Blokade akses masuk pasar, Ancaman terhadap petugas Satgas, Serangan menggunakan batu, kayu, atau senjata tajam. Situasi ini memerlukan langkah antisipatif yang terencana dan terkoordinasi.
Untuk mendukung kelancaran penertiban dan mencegah gangguan keamanan, Polres Sikka menyiapkan langkah konkret: Sat Intelkam Polres Sikka Intens berkoordinasi dengan Pemkab dan pedagang
Melakukan upaya penggalangan guna meredam provokasi. Menyusun perkiraan intelijen menjelang eksekusi. Bag Ops Polres Sikka Menyusun rencana pengamanan lengkap untuk 9 Desember. Sat Reskrim Polres Sikka Melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pelanggaran hukum. Sat Binmas / Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan himbauan hukum kepada pedagang serta warga sekitar. Sat Lantas Polres Sikka. Menata arus lalu lintas di area pasar untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran kegiatan penertiban
Dengan pendekatan persuasif, dukungan unsur pemerintah dan aparat keamanan, serta dasar hukum yang jelas, upaya penertiban Pasar Wuring dan Pasar PNPM diproyeksikan dapat berjalan dengan tertib.
Meski masih ada penolakan dari sebagian pedagang, Satgas terus mengedepankan langkah humanis, dialogis, dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.[Cm24]


