DPRD Kabupaten Sikka Tetapkan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna IV

DPRD Kabupaten Sikka Tetapkan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna IV

Tribratanessikka.com.Maumere Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 15.00 WITA, Aula Kula Babong DPRD Sikka di Jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, menjadi lokasi penting dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/2024. 

Rapat ini menetapkan dan menandatangani Keputusan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sikka untuk Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David, S.H, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Yoseph Karimanto, S.Fil, dan Wakil Ketua II, Grogonius Nago Bapa, S.E.

 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sikka. Selanjutnya, dilakukan penetapan dan penandatanganan keputusan DPRD mengenai KUA-PPAS.

 

Acara dihadiri oleh:Sekda Sikka, Margaretha M. Da Maga Bapa, S.T, M.Eng.Perwakilan Polres Sikka, Waka Polsek Alok, IPDA Lorensius Laka Perwakilan Lanal Maumere, Mayor Laut Pelaksa Nono Sumarno.Anggota DPRD Kabupaten Sikka Unsur OPD Kabupaten Sikka Media dan Pers.

 

Proses perencanaan dan penganggaran merupakan bagian penting dari kegiatan tahunan Pemerintah Daerah dan DPRD. Perencanaan ini bertujuan untuk menentukan tindakan masa depan dengan mempertimbangkan berbagai pilihan dan sumber daya yang tersedia secara efisien dan efektif.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

 

Rapat berakhir pada pukul 15.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar, menandai langkah penting dalam perencanaan anggaran untuk tahun mendatang.