Etika Adalah Jati Diri: Polres Sikka Polda NTT Tegakkan Integritas Lewat Sosialisasi Kode Etik Polri”

Melalui sosialisasi ini, Polres Sikka Polda NTT menegaskan komitmennya bahwa menjadi anggota Polri bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi menjaga kehormatan profesi dengan menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral — karena kepercayaan masyarakat lahir dari keteladanan, bukan sekadar kewenangan.

Etika Adalah Jati Diri: Polres Sikka Polda NTT Tegakkan Integritas Lewat Sosialisasi Kode Etik Polri”
Tak Sekadar Penegak Hukum, Tapi Penjaga Moral: Polres Sikka Polda NTT Tanamkan Kode Etik Polri”

Tribratanewssikka.com – Maumere, 7 November 2025. Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme anggota, Polres Sikka Polda NTT menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemulihan Etika Profesi Polri di Aula P.A. Tiwon, Jln. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (7/11/2025) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan ini mengusung tema besar tentang “Penegakkan Etika Profesi Polri Terkait Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri”, yang menjadi pedoman moral dan perilaku seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman dan penegakan kode etik sebagai fondasi utama membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

“Etika adalah jati diri seorang anggota Polri. Kita bukan hanya penegak hukum, tetapi juga teladan moral di tengah masyarakat. Pelanggaran etika sekecil apa pun dapat meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah,” tegas Kapolres.

 

Hadir sebagai narasumber, Kompol I Ketut Sab selaku Ketua Tim Sosialisasi bersama jajaran Bidpropam, yang menjelaskan secara rinci ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

 

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kode etik Polri berfungsi sebagai pedoman moral dan perilaku anggota dalam menjalankan tugas serta menjadi dasar penegakan disiplin internal. 

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi yang bervariasi mulai dari pembinaan, penempatan khusus, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Selain memaparkan aspek hukum, kegiatan juga menekankan langkah-langkah preventif agar anggota Polri dapat menghindari pelanggaran etika, di antaranya melalui pembinaan moral, penguatan karakter, serta pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi berkelanjutan di seluruh jajaran Polres dan Polsek.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Sikka, para Kapolsek jajaran, dan seluruh personel Polres Sikka, yang secara aktif mengikuti jalannya diskusi dan sesi tanya jawab. Acara berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat reflektif hingga berakhir pukul 10.20 Wita.[Cm24]