Hukum Humanis Berjalan, Perkara di Paga Sikka Berujung Damai dan Siap Digelar Perkara
Perkara sebagaimana tercantum dalam LP Polsek Paga telah disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice, setelah pelaku dan korban mencapai perdamaian dan kerugian korban dikembalikan sepenuhnya. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status penanganan perkara sesuai Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 16 Januari 2026. Polsek Paga, Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Paga/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 5 Januari 2026, yang penanganannya didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/01/I/2026/Satreskrim, tanggal 6 Januari 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menerima surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Kesepakatan ini memuat pernyataan bahwa pelaku beserta keluarganya telah mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Y. Y. M. Rudeng (27), seorang biarawan/Romo beragama Katolik, yang berdomisili di Mauloo, RT/RW 002/002, Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi oleh dua orang saksi yang juga merupakan biarawan, yakni A.D (41) dan I. I (49), yang memiliki alamat domisili yang sama dengan korban.
Sementara itu, pihak terlapor sekaligus pelaku adalah G. A. E. R, seorang pelajar kelas III SMA berusia 18 tahun, kelahiran Berau, 27 September 2007. Pelaku juga berdomisili di wilayah Mauloo, Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Penyidik menegaskan bahwa proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, serta dilandasi oleh itikad baik pelaku dan keluarga untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan arah dan status penanganan perkara, dengan berpedoman pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Restorative Justice.
Melalui mekanisme ini, penyidik akan menilai kelayakan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana formal, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan wujud penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan kesepakatan dari para pihak.
Dengan diterimanya surat perdamaian tersebut, Polsek Paga Poalres Sikka Polda NTT berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik hukum yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum.
Saat ini, seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kesepakatan perdamaian, telah dilampirkan dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam gelar perkara yang akan segera dilaksanakan. [Cm24]


