Gerak Cepat Satreskrim Polres Sikka Polda NTT, Kasus Pencurian Handphone Berhasil Diungkap
Satreskrim Polres Sikka Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone berdasarkan laporan polisi yang diterima. Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y195s telah diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai wujud komitmen Polres Sikka dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 16 Januari 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kali ini, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VIII/2025/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 31 Agustus 2025, terkait hilangnya satu unit handphone merk Vivo Y195s milik warga.
Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 14.52 WITA. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya telah hilang di Jalan Don Juan, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sikka langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Upaya pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran informasi dilakukan secara intensif untuk mengungkap keberadaan barang bukti maupun pihak yang menguasai handphone tersebut.
Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, titik terang akhirnya diperoleh. Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa handphone yang dilaporkan hilang tersebut berada dalam penguasaan seorang pria berinisial P.R.S.S alias SENI (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Dr. Soetomo, RT 008/RW 002, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan alamat dan memastikan bahwa yang bersangkutan benar berdomisili di lokasi dimaksud.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WITA, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, didampingi KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal AIPDA Sipriadi SO, serta anggota Opsnal dan anggota Pidum BRIGPOL Yordanus Yordan, mendatangi kediaman saudara SENI.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan satu unit handphone merk Vivo Y195s warna putih yang berada dalam penguasaan saudara SENI. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa handphone tersebut diperolehnya dengan cara menemukan di atas tempat duduk (bale-bale) yang berada di depan tempat permainan biliar di wilayah Kota Uneng, sebagaimana lokasi yang tercantum dalam laporan polisi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, saudara SENI beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka. Barang bukti berupa satu unit handphone tersebut saat ini telah diamankan di Polres Sikka.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sikka juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sikka Polda NTT kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka. [Cm24]


