"Langkah Tegas Polres Sikka: Tersangka Perjudian Online Resmi Diserahkan ke Jaksa"

Tribratanewssikka.com-Maumere - Polres Sikka terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di wilayahnya. Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, dua tersangka dalam kasus ini, T. S alias Sida dan S. F alias Febi, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka bersama barang bukti yang telah dikumpulkan.

Proses dimulai pada pukul 10.30 WITA di Rutan Polres Sikka dengan pengeluaran penahanan atas nama tersangka T. S. Sida diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian online, di mana ia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. 

 

Tindakan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Setelah pengeluaran penahanan, satu lembar tembusan Surat Pengeluaran Penahanan diserahkan kepada tersangka T.S, dan keluarga tersangka bernama Andreas Aloysius Lolan, serta Piket Satuan Tahti Polres Sikka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan informasi yang jelas terkait status hukum tersangka.

 

Selanjutnya, pada pukul 12.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, dilaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti (Tahap II). T. S diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jubair, S.H., sementara S.F, yang juga tersangkut dalam kasus yang sama, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Fajrin I. Nurmansyah, S.H., M.H.

 

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini termasuk dokumen elektronik dan perangkat yang digunakan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aktivitas perjudian online. Setelah serah terima selesai, kedua tersangka dikawal oleh personel Polres Sikka menuju Rutan Kelas IIB Maumere untuk dititipkan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi terdaftar pada 26 April 2024 dengan Nomor: LP/A/5/IV/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT. Polres Sikka secara intensif melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan T. S dan S. F sebagai tersangka utama.

 

Kapolres Sikka AKBP HARDI DINATA H.,S.I.K.,M.M., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. "Kami akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti perjudian online. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sikka," ujarnya.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dengan aman dan terkendali, tanpa adanya hambatan berarti. Polres Sikka memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta tetap berkoordinasi erat dengan pihak kejaksaan untuk kelancaran proses peradilan.

 

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya aparat dalam memberantas tindak pidana, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini penting agar Kabupaten Sikka tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif. ( C.m²⁴)