Mengunci Kepastian, Mencegah Sengketa: Kapolsek Nelle Jadi Garda Pengawal PTSL 2026 di Sikka

Kegiatan penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Koting D berjalan aman, tertib, dan penuh antusiasme masyarakat. Kehadiran Kapolsek Nelle bersama unsur Pertanahan dan Kejaksaan memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pemahaman hukum serta memastikan program sertifikasi tanah terlaksana secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mengunci Kepastian, Mencegah Sengketa: Kapolsek Nelle Jadi Garda Pengawal PTSL 2026 di Sikka
Sinergi Aparat dan Pertanahan Menggema di Koting D: Kapolsek Nelle Kawal Penyuluhan PTSL 2026 Demi Kepastian Hukum Tanah Rakyat

Tribratanewsdikka.com - Maumere, 27 Februari 2026. Dalam semangat membangun kesadaran hukum dan memperkuat tertib administrasi pertanahan, jajaran Kepolisian Resor Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal program strategis nasional. 

Kali ini, Kapolsek Nelle IPTU Sang Nyoman Parwata mewakili Kapolres Sikka tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Koting D tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Kepala Desa Koting D, Lazarus Melchi Moa. 

 

Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme, dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa yang memenuhi ruangan penyuluhan.

 

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Adianto Oematan, S.SIT., bersama jajaran stafnya, serta Kasi PPS Kejaksaan Negeri Maumere, Said, S.H. Kolaborasi tiga unsur — Pertanahan, Kejaksaan, dan Kepolisian — menjadi simbol kuat sinergitas dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

 

Dalam paparannya, IPTU Sang Nyoman Parwata menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan semata sebagai pengawas, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa legalitas kepemilikan tanah merupakan fondasi penting bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat desa.

 

PTSL bukan sekadar program administrasi, melainkan langkah strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat. Kami dari Kepolisian siap mengawal proses ini agar berjalan aman, tertib, serta terhindar dari potensi konflik maupun penyalahgunaan,” tegasnya di hadapan peserta penyuluhan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Adianto Oematan, S.SIT., menjelaskan bahwa tujuan utama PTSL Tahun 2026 adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, meningkatkan pemahaman warga terkait prosedur sertifikasi di tingkat desa dan kelurahan, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengumpulan data fisik maupun yuridis.

 

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan kejujuran data menjadi kunci sukses pelaksanaan program tersebut. “Kami berharap masyarakat proaktif, memberikan data yang benar, serta mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Kasi PPS Kejaksaan Negeri Maumere, Said, S.H., turut memberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta potensi konsekuensi apabila terjadi penyimpangan data atau praktik percaloan. Ia mengingatkan pentingnya integritas bersama dalam mendukung program pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Herman Adianto Oematan, S.SIT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka beserta staf; IPTU Sang Nyoman Parwata, Kapolsek Nelle; Said, S.H., Kasi PPS Kejaksaan Negeri Maumere beserta staf; Nong Robby, Kasi Pemerintahan Kecamatan Koting; Lazarus Melchi Moa, Pj. Kepala Desa Koting D beserta staf; Anton Pero, Ketua BPD Desa Koting D beserta staf; Para Ketua RT/RW Desa Koting D; Kepala Dusun Gehak Lau dan Kepala Dusun Gehak Reta; Tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Koting D.

 

Sepanjang kegiatan, dialog interaktif mewarnai suasana. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan seputar batas tanah, prosedur pengukuran, biaya administrasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka dan lugas oleh para narasumber, mencerminkan komitmen transparansi dalam pelaksanaan PTSL.

 

Kegiatan penyuluhan berakhir pada pukul 13.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Antusiasme warga menjadi indikator kuat bahwa kesadaran akan pentingnya sertifikasi tanah semakin tumbuh di tengah masyarakat.

 

Penyuluhan ini bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan momentum strategis membangun kesadaran kolektif tentang arti penting kepastian hukum atas tanah. Di tengah dinamika pembangunan dan potensi konflik agraria, langkah preventif melalui edukasi hukum seperti ini menjadi investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan sinergi lintas sektor yang terus diperkuat, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Sikka diharapkan mampu berjalan optimal, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. [CM24]