Pelaku Pencurian di Pasar Alok Diringkus, Barang Bukti Disita oleh Tim Buser Polres Sikka

Pelaku Pencurian di Pasar Alok Diringkus, Barang Bukti Disita oleh Tim Buser Polres Sikka

Tribratanewssikka.com ~ Maumere • Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka berhasil mengamankan pelaku pencurian di Pasar Alok, berdasarkan laporan polisi LP/B/35/II/2023/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 Februari 2023 tentang kasus pencurian. Pelaku yang berhasil diamankan adalah FEA (32 tahun), seorang petani asal Desa Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

 

Kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu, 14 Januari 2024, pukul 00.20 WITA, ketika Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka menerima informasi bahwa FEA, salah satu pelaku pencurian yang tercantum dalam laporan polisi, berada di Pasar Alok. Dengan sigap, Tim Buser melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan FEA di Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada pukul 00.30 WITA.

 

FEA kemudian mengakui perbuatannya setelah Tim Buser melakukan interogasi. Ia bersama dengan seorang lainnya, yaitu F (masih dalam pencarian/DPO), telah mencuri 120 lembar sarung dan uang tunai sebesar 1.000.000 rupiah dari kios milik Marianus Nong Baba di dalam Pasar Alok.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim meliputi 120 lembar kain sarung dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear tanpa nomor polisi. FEA dan barang bukti tersebut saat ini sedang diproses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka mengatakan, "Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum kami. Kasus ini merupakan contoh kerja keras dan kerjasama tim yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan cepat."

 

Proses hukum selanjutnya melibatkan gelar perkara, pemeriksaan kenangkapan dan penahananan terhadap tersangka, serta koordinasi dengan JPU untuk memastikan penanganan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus berusaha untuk menangkap tersangka lainnya yaitu F agar seluruh pihak terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.