Pengadilan Negeri Maumere Gelar Sidang Virtual Perkara Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian : Pengamanan Ketat Oleh Personel Polres Sikka
Tribratanewssikka.com-Maumere, 16 Juli 2024 - Pengadilan Negeri Maumere menggelar sidang virtual pada Selasa (16/7) pukul 10.00 WITA terkait kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan terdakwa M. R cs. Sidang ini digelar secara online berdasarkan Surat Penetapan Sidang nomor 30/Pid.B/2024/PN Mme.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Jln. Jend Ahmad Yani No.18, Wairotang, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Negara Maumere, sedangkan para saksi mengikuti dari Kantor Kepolisian Resor Sikka. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nithael N. Ndaumanu, SH., MH, dengan didampingi oleh Hakim Anggota I Rokhi Maghfur, SH., MH, dan Hakim Anggota II Adriani Karolina, SH. Panitera dalam sidang ini adalah Lukas Katan Leton, SH. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Dian Mario, SH., MH., dan Ahmad Jubair, SH. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, Rio Lameng, SH.
Pengamanan sidang dimulai pukul 08.30 WITA dengan apel persiapan di lapangan apel Polres Sikka yang dipimpin oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dianata H., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, SE. Selanjutnya, personil Polres Sikka menuju ke lokasi pengamanan masing-masing.
Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Pukul 12.00 WITA, sidang diskors untuk istirahat dan shalat (ISOMA). Sidang dilanjutkan pukul 13.00 WITA.Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pengamanan sidang oleh personil Polres Sikka dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, dan didampingi oleh Kasat Samapta Polres Sikka IPTU Sumadi, SH, KBO Sat Samapta Polres Sikka IPTU Made Sutama, serta KBO Sat Intelkam Polres Sikka IPTU Chairul Syafar. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.20 WITA dan berlangsung dengan aman terkendali.
Pengadilan Negeri Maumere memastikan proses persidangan berjalan lancar meski dilakukan secara virtual, demi menjaga keadilan dan ketertiban hukum di wilayahnya.