"Pengadilan Negeri Maumere Lakukan Konstatering, Polres Sikka Siaga Amankan Proses Hukum"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 3 Juli 2025 – Guna menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, Polres Sikka melaksanakan pengamanan kegiatan Konstatering (pencocokan objek perkara) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Maumere. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (03/07) pukul 09.15 WITA di lokasi objek sengketa yang terletak di Kompleks Pertokoan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Ibu Adriani Karolina, S.H., didampingi oleh dua staf, yakni Bapak Melkior Kawe dan Bapak Fransiskus Tikneon. 

Pelaksanaan konstatering merujuk pada perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 1/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Mme tertanggal 20 Juni 2025, untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan perkara perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Mme, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 80/PDT/2021/PT.KPG tanggal 5 Juli 2021.

 

Perkara perdata tersebut melibatkan:

  • Penggugat I: Sisilia Ina Tukan
  • Penggugat II: Jackobus Sebastianus
  • melawan
  • Tergugat I: Petrus Pare
  • Tergugat II: Valentinus Dagang
  • serta
  • Turut Tergugat: Maria Gire

 

Objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas ±39,52 meter persegi, beralamat di RT/RW 003/003 Kelurahan Kota Baru (yang menurut keterangan Pemohon kini berubah menjadi RT 012). 

 

Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Utara, Timur, dan Barat: Berbatasan dengan tanah bangunan milik Para Tergugat dan Turut Tergugat
  • Selatan: Berbatasan dengan tanah pekarangan milik almarhum Sebastianus Satang

 

Berdasarkan hasil pencocokan di lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Konstatering, diketahui bahwa di atas tanah sengketa berdiri sejumlah bangunan, dan tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Yohanes Suda, suami dari Penggugat I, Sisilia Ina Tukan.

 

Hadir dalam kegiatan ini antara lain:

  • Lurah Kota Baru, Bapak Huberto Yuventio A. Pega, S.Tp.
  • Sekcam Alok Timur, Ibu Fidelia Kolumba, S.Sos.

 

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses hukum di lapangan, Polres Sikka mengerahkan personel yang tergabung dalam surat perintah tugas Nomor: Sprin/495/VII/PAM.3.3./2025, di bawah pimpinan Waka Polsek Alok, Ipda Laurens Laka.

 

Seluruh rangkaian kegiatan Konstatering selesai pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.

 

Dengan pengamanan yang maksimal, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan proses hukum dan menjamin kepastian hukum di wilayah Kabupaten Sikka.[Cm²4-Humas Polres Sikka]