Pengadilan Negeri Maumere Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Sikka Dinyatakan Sah
Maumere — Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang resmi digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (21/4/2026). Dalam putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Sikka sah menurut hukum.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.15 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan pihak terkait, yang menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka sebagai termohon.
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Maria Febriyanti Tukan, S.H. dan Rio Lameng, S.H. Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka menghadirkan tim kuasa hukum yang terdiri dari AIPTU Natalis Istanto Nesimnahan, S.M., AIPTU Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H., dengan turut dihadiri oleh personel Seksi Hukum Polres Sikka, AIPDA Victor Paskalis Kame.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, biaya perkara dalam perkara ini ditetapkan nihil.
Dengan putusan tersebut, maka tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Sikka terhadap para pemohon dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan di wilayah Kabupaten Sikka.


