Polres Sikka Limpahkan Tersangka Anak dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Berat ke Kejaksaan Negeri Sikka
Sikka — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka anak berinisial FRG (15) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara serius yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta perbuatan menyembunyikan kematian. Kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 473 ayat (2) buruf b UU Nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 458 ayat (1) UU Nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP dan pasal 270 UU No 01 tahun 2023 ttg KUHP Jo pasal 20 huruf c UU nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP.
Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 April 2026, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Adapun tersangka merupakan seorang anak yang berdomisili di wilayah Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganan terhadap tersangka anak tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Ahmad Jubair, S.H. dan Angga Aidry Ghivari, S.H.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan.


