PENGAMANAN SIDANG PERKARA SECARA VIRTUAL OLEH UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA RES SIKKA

PENGAMANAN SIDANG PERKARA SECARA VIRTUAL OLEH UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA RES SIKKA

Tribratanewssikka.com. Unit Turjawali Sat. Samapta Polres Sikka melaksanakan  Kegiatan  pengamanan sidang perkara secara virtual dengan terdakwa MR dan kawan-kawan  di Kantor Pengadilan Negeri Maumere  agar dapat berjalan aman dan kondusif. Selasa (27/8/2024).

Kegiatan pengamanan di mulai pukul 09.00 Wita s/d 10.30 wita, Anggota melaksanakan pengamanan di seputaran Kantor Pengadilan  Negeri Maumere. Kegiatan pengamanan selain dari Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Sikka juga dibantu anggota Polres Sikka dari satfung lainnya.

Personil melaksanakan pengamanan terbuka di seputaran Kantor Pengadilan Maumere saat pelaksanaan sidang berlangsung. Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sidang terhadap terdakwa MR dan kawan-kawan selama 12 tahun.

Kegiatan pengamanan sidang perkara atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan dikantor Pengadilan Negeri Maumere  Dipimpin oleh KBO sat samapta IPTU I Made Sutama didampingi Kanit Turjawali Sat.Samapta Aipda Agustinus Harapan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka dengan Nomor : Sprint / 689 / VIII / PAM 3.3 / 2024 tanggal 27 Agustus 2024. Serta dihadiri anggota Turjawali Sat. Samapta Polres sikka di antaranya Bripda Heribertus Y.S.P Wakor, Bripda Lois De M.J Kompo, Bripda Marino Francho Wangga, Bripda Assamir Rifqi. beserta anggota polres sikka dari Satfung lain.

Perangkat Sidang antara lain,Hakim Ketua Nithael N. Ndaumanu, S.H., M.H., Hakim Anggota I, Rokhi Maghfur, S.H., M.H., Hakim Anggota II, Adriani Karolina, S.H, Panitera Lukas Katan Leton, S.H., Jaksa Penuntut Umum Dian Mario, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jubair, S.H., Penasehat Hukum Tersangka Bapak Rio Lameng, S.H.
dengan terdakwa MR, AEF, AAY, LCK, YSMW

Dengan kegiatan pengamanan ini, Ketua pengadilan Negeri Maumere dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka mengucapkan terima kasih Kepada Polri khususnya Polres sikka yang telah melaksanakan tugas pengamanan sehingga persidangan dapat berjalan aman dan kondusif.

Kegiatan  berjalan aman dan kondusif.  Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 wita.  Situasi  terpantau aman dan kondusif.