Penyelesaian Perkara Melalui Restoratif Justice di Polsek Bola Menguatkan Keharmonisan Keluarga

Penyelesaian Perkara Melalui Restoratif Justice di Polsek Bola Menguatkan Keharmonisan Keluarga

Tribratanewssikka.com-Maumere. Jumat, 12 Juli 2024, suasana di kantor Polsek Bola menjadi saksi dari sebuah inisiatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam penyelesaian konflik di masyarakat. 

Dalam upaya menjaga kedamaian dan membangun hubungan yang harmonis, Kanit Reskrim Polsek Bola Bripka Petrus Sutrisno Rajinaldo memimpin kegiatan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Kegiatan tersebut melibatkan An. Abdon Ice Wodon dan Maria Sopi, yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/01/II/2024/SPKT/Polsek Bola/Polres SIKKA/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024. 

Meskipun berasal dari laporan formal, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, mengingat hubungan dekat yang mereka miliki.

 

Di bawah bimbingan Bripka Petrus Sutrisno Rajinaldo, pertemuan tersebut tidak hanya berjalan dengan lancar, tetapi juga memunculkan rasa saling pengertian dan perdamaian. Suasana keakraban antara mereka tercermin dalam berbagai momen selama kegiatan, yang direkam dalam dokumentasi resmi.

 

Dengan demikian, kegiatan penyelesaian perkara melalui RJ di Polsek Bola tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa hukum, tetapi juga memberikan contoh nyata tentang pentingnya dialog dan kearifan dalam menangani konflik. 

 

Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam penegakan hukum di masyarakat terutama diwilayah hukum Polres Sikka.