Persetubuhan dan Ancaman dengan Anak Bawah Umur : Polres Sikka Terima Laporan

Persetubuhan dan Ancaman dengan Anak Bawah Umur : Polres Sikka Terima Laporan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 12 Januari 2025 – Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.55 WITA, Polres Sikka menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu home stay yang terletak di jalan Maumere - Magepanda, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Kasus ini melibatkan seorang korban yang masih di bawah umur pada saat kejadian pertama kali berlangsung pada bulan November 2024 dan berlanjut hingga bulan Desember 2024.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, pelapor dalam kasus ini adalah D.R.T (33 tahun), ibu kandung dari M.M.M , seorang pelajar berusia 17 tahun yang menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh V.V (28 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Watuliwung. 

 

Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada bulan November 2024 dan terus berlangsung hingga bulan Desember 2024.Perbuatan terlarang ini dilakukan oleh pelaku di salah satu Home satay yang berada di Kelurahan Wuring, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka. 

 

Korban yang merasa tertekan dan tidak berdaya, akhirnya melaporkan perbuatan keji tersebut bersama sang ibu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

 

Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekali berulang di home stay tersebut dan mengancam Korban untuk mengirimkan foto bugil Korban ke pihak keluarganya. 

 

"Kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami, agar tidak ada lagi korban seperti ini," kata D.R.T, ibu korban, dengan penuh haru dan meminta Pihak Polres Sikka untuk segera mungkin menangani perkara ini.

 

Tindak lanjut dari laporan ini, Polres Sikka telah melakukan beberapa langkah, antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi, dan mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.

 

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka IPTU Yermi Soludale, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. 

 

"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban," ujar IPTU Yermi Soludale.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan yang merugikan anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar mereka.

 

Sementara itu, pihak kepolisian telah menghubungi saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.

 

Kasus ini terus berkembang dan akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap mendukung langkah-langkah hukum dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar. ( Cm²4 )