"Petunjuk JPU, Satreskrim Polres Sikka Polda NTT Rekonstruksi Kasus Pembunuhan"

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H. memimpin langsung rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Paga Polres Sikka Polda NTT sebagai tindak lanjut petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan yang dihadiri JPU, saksi-saksi, penyidik, serta penasehat hukum tersebut berjalan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 16.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Sikka Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paga Sikka

Tribratanewssikka.com – Maumere, (21/10/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka bersama Unit Reskrim Polsek Paga melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, sebagai bagian dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan. [20/10/25]

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.15 WITA bertempat di Kantor Satreskrim Polres Sikka ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Oki, S.H., saksi-saksi Sofia Sei, Maria Fatima Dhora, Romanus Male, dan Donatus Dosi, serta Kaur Identifikasi Bripka Kristoforus Suhri, anggota Identifikasi Brigpol Desi Usman, Piket Satreskrim Brigpol Aril Ating,dan penasehat hukum Afrianus Ada, S.H.

 

Rekonstruksi perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/IX/2025/SPKT/Polsek Paga/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 02 September 2025, dengan tersangka atas nama Benediktus Dari alias Dari.

 

Selama kegiatan berlangsung, seluruh tahapan rekonstruksi dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan dengan tertib, lancar, serta dalam pengawasan langsung JPU. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WITA dengan situasi aman dan terkendali.(Enjel Paskua)