Polemik Lahan SDN Hamar Tuntas Lewat Musyawarah, Polsek Bola Polres Sikka Polda NTT Lakukan Monitoring

Permasalahan rencana penggunaan lahan SDN Hamar untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wolonterang diselesaikan secara musyawarah dan internal. Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas PKO secara tegas menolak penggunaan lahan sekolah demi menjaga kelangsungan kegiatan belajar mengajar, dan Pemerintah Desa Wolonterang sepakat mencari lokasi alternatif. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif

Polemik Lahan SDN Hamar Tuntas Lewat Musyawarah, Polsek Bola Polres Sikka Polda NTT Lakukan Monitoring
Polemik Lahan SDN Hamar Berakhir Damai, Pemkab Sikka Tegas Jaga Dunia Pendidikan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 20 Januari 2026 – Rencana penggunaan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Hamar, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akhirnya menemui titik terang. Melalui mekanisme musyawarah dan penyelesaian secara internal, seluruh pihak yang terlibat sepakat mengedepankan kepentingan pendidikan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Penyelesaian persoalan tersebut berlangsung pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di Aula SDN Hamar. Forum musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Sikka, Pemerintah Kecamatan Doreng, Pemerintah Desa Wolonterang, pihak sekolah, serta unsur kepolisian sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan jalannya kegiatan.

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Camat Doreng, Servas Ignasius Idung, yang menegaskan bahwa setiap dinamika pembangunan di desa harus dilandasi komunikasi dan koordinasi yang baik, agar tidak menimbulkan gesekan maupun polemik di tengah masyarakat. Camat Doreng juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan berimbang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Kepala Desa Wolonterang, Saverius Nong Pas, menjelaskan bahwa rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut hasil musyawarah desa serta kesepakatan awal bersama mantan Kepala Sekolah SDN Hamar, Arnoldus Esau, yang kini telah purnabakti. Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua ruang kelas SDN Hamar direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.

 

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Desa Wolonterang telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Sikka dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO). Bahkan, atas dorongan tim pendamping KDMP agar persyaratan pembangunan segera dipenuhi, Ketua dan pengurus koperasi telah melakukan pengukuran lokasi pada tanggal 7 dan 8 Januari 2026. Meski demikian, Pj. Kepala Desa menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah daerah dan siap membatalkan rencana tersebut apabila tidak mendapat persetujuan.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Sekolah SDN Hamar, Avelinus Nong, menyampaikan keberatan tegas terhadap langkah Pemerintah Desa yang dinilai dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memberikan persetujuan atas pengukuran lahan, terlebih dua ruang kelas tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan telah diusulkan untuk perbaikan.

 

Penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Sikka disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Rudolf Ali, S.Pd, yang menyatakan bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh Bupati Sikka untuk turun ke lapangan melakukan survei sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut. 

 

Dalam forum musyawarah itu, Kadis PKO secara tegas menyatakan tidak menyetujui penggunaan lahan sekolah untuk pembangunan gedung koperasi desa, karena berpotensi mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar serta mencederai hak pendidikan anak-anak.

 

Kadis PKO menekankan bahwa pembangunan ekonomi desa melalui koperasi merupakan hal penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sektor pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Wolonterang diminta untuk mencari lokasi alternatif yang tidak bersinggungan dengan fasilitas pendidikan, terlebih lahan koperasi bersifat hibah murni.

 

Melalui musyawarah yang berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh tanggung jawab tersebut, disepakati bahwa dua ruang kelas SDN Hamar tetap digunakan sepenuhnya untuk kegiatan belajar mengajar, sementara rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wolonterang akan dialihkan ke lokasi lain.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kadis PKO Kabupaten Sikka, Camat Doreng, Kanit Binmas Polsek Bola, Pj. Kepala Desa Wolonterang, Plt. Kepala Sekolah SDN Hamar, serta para tenaga pendidik SDN Hamar. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan monitoring guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

 

Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WITA, seluruh rangkaian musyawarah berlangsung tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan serta monitoring langsung oleh personel Polsek Bola, Polres Sikka, Polda NTT.

 

Terselesaikannya persoalan tersebut menjadi bukti nyata bahwa dialog dan musyawarah mufakat tetap merupakan jalan terbaik dalam menyikapi dan menyelesaikan perbedaan kepentingan. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menjaga stabilitas sosial serta memprioritaskan sektor pendidikan sebagai fondasi utama dalam menyiapkan masa depan generasi bangsa.[Cm24]