Polres Sikka Buka Fakta Penanganan Kasus BBM Subsidi, Tudingan Permintaan Uang Dinyatakan Tidak Benar
Melalui klarifikasi resmi ini, Kapolres Sikka melalui Kasie Humas menegaskan bahwa isu dugaan permintaan uang jaminan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam. Polres Sikka tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengedepankan fakta serta menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
Maumere 29 Juni 2026. Tribratanewssikka.com – Di tengah mencuatnya pemberitaan yang menuding adanya oknum anggota kepolisian meminta uang jaminan dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sikka, Polres Sikka akhirnya angkat bicara. Melalui klarifikasi resmi, institusi tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., menyampaikan bahwa Polres Sikka memandang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru dan tetap berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan oknum polisi meminta sejumlah uang sebagai jaminan kepada pihak yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut IPDA Leonardus, selama kurun waktu April hingga Juni 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka memang telah mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seluruh perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasi Humas meengatakan berkembangnya isu mengenai dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian mendorong Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Hasil penyelidikan Propam dilakukan dengan meminta keterangan secara langsung kepada keenam terduga pelaku yang diamankan. Dari hasil wawancara tersebut diperoleh fakta bahwa selama proses penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, tidak pernah ada anggota Satreskrim maupun personel Polres Sikka lainnya yang meminta ataupun menerima uang dari para terduga pelaku, keluarga mereka maupun pihak lain," jelas IPDA Leonardus.
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang di ruang publik mengenai adanya praktik permintaan uang jaminan dalam penanganan perkara BBM subsidi.
IPDA Leonardus Tunga, S.M.,menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, IPDA Leonardus mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan berbagai pihak, bahkan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, agar lebih mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan suatu informasi kepada publik.
"Setiap informasi yang beredar hendaknya bersumber dari data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta sehingga memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.
Meski membantah tudingan tersebut, Polres Sikka menegaskan tidak menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Institusi kepolisian justru membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Apabila terdapat dugaan tindakan penyidik yang dianggap tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan, atau melanggar hukum, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan melalui Seksi Propam Polres Sikka sebagai mekanisme resmi untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kasie Humas, mekanisme pengawasan internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan setiap personel bekerja sesuai prosedur dan kode etik profesi.
"Kami berkomitmen menjaga transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar IPDA Leonardus.
Di akhir keterangannya, Kasie Humas IPDA Leonardus Tunga kembali mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi dan senantiasa mengacu pada sumber-sumber resmi agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Dengan penjelasan ini, Kapolres Sikka Melalui Kasie Humas berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Institusi kepolisian juga menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.[Cm24]


